Pro dan Kontra Tentang Desa : Inilah Pernyataan Sikap Penglingsir Puri di Klungkung
Klungkung (Metrobali.com)-
Menyikapi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah memunculkan pro kontra dan polemik pada masyarakat Bali, Penglingsir Puri-puri se-Klungkung membuat pernyataan sikap. Pernyataan sikap ini ditandatangani Penglingisr Puri Klungkung, Ida Dalem Smara Putra.
Pertemuan yang dilaksanakan Jumat (2/1) di Pendopo Puri Agung Klungkung, dihadiri MMDP Kabupaten Klungkung, MADP Kecamatan, Forum Perbekel/Lurah dan Bendesa Pakraman se-Klungkung. Dalam pertemuan ini melahirkan tiga pernyataan sikap penglingsir Puri-puri se-Klungkung.
Ketiga pernyataan sikap tersebut antara lain pertama, didalam melaksanakan swadharmanya masing-masing antara Desa Adat/Desa pakraman dengan Desa dinas tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan keduanya berjalan harmonis. Kondisi seperti ini agar tetap dijaga dan dipertahankan. Pernyataan kedua adalah kerahajegan Bali (Ajeg Bali) secara berkelanjutan tidak hanya sekedar tujuan, tetapi suatu keniscayaan yang terus menerus harus diwujudkan secara nyata oleh krama Bali, khususnya yang beragama Hindu sehingga suasana Bali yang kondusif tetap terjaga. Kerahajegan Bali tersebut tidak akan pernah terwujud apabila Desa Adat/Desa Pakraman sebagai pilar dan benteng Bali kondisinya keropos dan tidak otonom. Oleh karenanya, ajeg Desa Adat/Desa Pakraman wajib dilestarikan.
Sementara, pernyataan ketiga yang lahir yakni kami menghimbau semua komponen masyarakat dan pemerintah agar tetap berpikir cerdas dan jernih dalam menyikapi permasalahan ini, sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan dan pulau Bali tetap kondusif.
Adapun dasar pertimbangan ketiga pernyataan sikap diatas, adalah Desa Adat/Desa Pakraman adalah warisan budaya adi luhung yang tidak ternilai harganya dan oleh para leluhur tanah Bali dibangun sejak ribuan tahun lalu berlandaskan Tri Hita Karana yang rohnya adalah agama Hindu (Bali). Desa Adat/Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat otonom, swadarmanya mentradisikan pelaksanaan agama hindu secara konstitusional diakui/dijamin oleh undang-undang Dasar 1945 dan falsafah ideologi Negara Pancasila.
Desa Adat/Desa Pakraman eksistensinya telah teruji dan terbukti mampu menjaga kebhinekaan, harmonisasi masyarakat Bali dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta tidak perlu diragukan integritas dan loyalitasnya terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Didalam melaksanakan swadarmanya di bidang adat, budaya dan agama hindu, sampai saat ini telah berlangsung harmonis dan sinergis dengan Desa Dinas yang melaksanakan swadarma fungsi-fungsi kepemerintahan di Desa, tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan antara Desa Adat/Desa Pakraman dengan Desa Dinas. RED-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.