Badung (Metrobali.com)

 

Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 Wita.

Berdasarkan laporan LP/B/14/III/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 4 Maret 2024, serta SPRIN-GAS LIDIK/19/III/RES 1.1.8/2024/Reskrim tanggal 4 Maret 2024, pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah Erik Irwanto, seorang karyawan swasta, dengan alamat sementara di Kos Banjar Sedahan, Desa Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung.

Kronologis kejadian menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, menunjukkan bahwa korban, Dewa Nyoman Utama Jaya, pada hari kejadian pergi ke sawah di selatan kuburan Banjar Tegal Narungan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu. Saat korban kembali, sepeda motornya telah hilang.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi, dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H., dan Panit 1 Opsnal IPDA I Made Guna Wijaya, S.H., melakukan penyelidikan di wilayah Sobangan. Melalui informasi dari saksi-saksi dan penelusuran di media sosial, terdapat postingan mencurigakan di Facebook yang mengarah pada penjualan sepeda motor serupa dengan yang hilang.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada Erik Irwanto, yang diduga menjual sepeda motor tersebut. Erik Irwanto berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Erik Irwanto telah melakukan pencurian dengan modus operandi memesan gojek untuk mengamati potensi target, kemudian mencuri sepeda motor yang kuncinya nyantol.

Selain mengamankan pelaku, Polsek Mengwi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DK 2154 FBF.

Pelaku telah ditindaklanjuti sesuai Pasal 362 KUHP. Tindakan yang diambil antara lain penangkapan, pengamatan barang bukti, interogasi awal, dan pembawaan pelaku beserta barang bukti ke Markas Polsek Mengwi untuk proses lebih lanjut.

Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 8.000.000,-. Penangkapan pelaku ini menunjukkan kesigapan dan kerja keras Unit Reskrim Polsek Mengwi dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.(Tri Prasetiyo)