Mucikari

Jembrana, (Metrobali.com) –

Bukannya tobat, ulah mucikari Ervan Hadi Winarno (57) malah menjadi-jadi. Ia bersama tiga anak buahnya, pekerja sek komersial (PSK) Amina (43), Unjilatul (37) dan Ninik (37) akhirnya diamankan di Polres Jembrana, Sabtu (20/6) malam.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Minggu (21/6) mengatakan, terungkapnya praktek prostitusi bermula dari informasi masyarakat. Bahwa, di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, disebutkan ada penyedia jasa layanan esek-esek.

“Setelah kita tindaklanjuti ternyata benar. Mereka kita amankan kemarin sekitar pukul 22.00 wita. Awalnya yang kita amankan para PSK-nya, baru mucikarinya” terang Sudarma Putra.

Dari hasil pemeriksaan, mucikari yang tercatat sebagai warga Gang IV, Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk ini mengaku sudah hampir setahun menjalankan bisnis lendir tersebut dengan tariff Rp 50 ribu sampai Rp.100 ribu.

“Si mucikari mengaku mendapat bagian Rp.15 ribu” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mucikari disangkakan Pasal 296 KUHP yo Pasal 506 KUHP, dengan sengaja melakukan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman tiga bulan penjara. Sedangkan PSK-nya, diancam tindak pidana ringan (tipiring). MT-MB