Badung, (Metrobali.com)

 

Kepolisian Direktorat Polda Bali (Ditpolairud) berhasil mengungkap penjualan 21 ekor penyu hijau dari Madura ke Pulau Bali pada Minggu (30/4/2023).

Direktur Polisi Air dan Udara Polda Bali Kombes Pol Soelistijono mengatakan, penyu hijau yang diamankan sebanyak 21 ekor dan termasuk dalam katagori penyu yang dilindungi.

“Penangkapannya itu pada Minggu, 30 April 2023 pukul 22.20 wita di Jalan Pratama, Benoa, Kabupaten Badung, kita tangkap pelaku atas nama Made Vavalese alias J umurnya 48 tahun warga Benoa, Kabupaten Badung,” ujar Soelistijono, saat rilis di Kantor Ditpolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023).

Dijelaskan, bahwa pelaku selaku sebagai pengepul.

“Jadi kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kita amankan bahwa penyu Hijau ini dari Madura. Untuk pemilik disana kita mendatangkan ke Bali ini masih dalam proses penyelidikan kita. Tapi yang jelas bahwa penyu ini berasal dari Madura,” kata Soelistijono.

Menurutnya, penyu tersebut nantinya akan diperjualbelikan di Bali dan dagingnya yang dijual.

“Dijual di tempat mereka di tempat tersangka jadi tersangka pengepulnya di sini. Di rumah jadi untuk dijual dagingnya. Kebetulan ada juga daging yang sudah dipotong itu yang sudah kita amankan,” tukasnya.

Menurut Soelistijono, penyu yang diamankan disimpan oleh pelaku di dalam kolam di dalam rumah.

Untuk harga kata dia dijual per paket dan tidak dikilo.

“Itu satu paketnya 300.000,” terangnya.

Pelaku kata dia sudah cukup lama melakukan usaha bisnis jual beli daging penyu hijau. “Sekitar 8-9 tahun lah usaha bisnis ini,” imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 2019 90 tentang KSDA dan Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 1999 junto peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P 20/ 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pewarta : Tri Prasetyo