Kasat Narkoba Polres Jembrana

Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master/net

Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus narkoba dengan terperiksa Nyoman YW alias Mang Otek hingga kini masih dalam pengembangan. Bahkan tes urine terduga mantan DPRD Jembrana ini baru akan dikirim Selasa (25/8) besok.

Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master dikonfirmasi, Senin (24/8) mengatakan kasus narkoba masih dalam pengembangan. Dalam penyelidikan itu, menurutnya, pihaknya berhak mengamankan terperiksa (Mang Otek) hingga 6X24 jam.

“Sejak diamankan kita memang memiliki waktu 3X 24 jam. Tapi, karena masih dikembangkan dia (Mang Otek) kita amankan 3X24 jam lagi” terangnya.

Menurutnya, karena  minim bukti dan saksi dan tidak ditemukan sisa sabu-sabu dalam klip plastik yang ditemukan membuat pihaknya kesulitan untuk menentukan pasal.

“Bong (alat hisap) tidak bisa kita jadikan sebagai barang bukti. Jangan sampai kita nanti disalahkan” imbuhnya.

Saat ditanya terkait tes urine, Master mengatakan baru dikirim Selasa (25/8) besok yang hasilnya baru diketahui 4 hingga 5 hari mendatang.

Dalam pengumpulan bukti, Master mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan ke rumah terperiksa. Bahkan juga telah memeriksa salah satu wanita pekerja kafe di Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo. Namun tidak ditemukan bukti.

Menurutnya, jika dalam waktu penambahan 3X 24 jam pihaknya juga tidak menemukan cukup bukti, maka akan dilakukan paskap ( pelepasan penangkapan) karena tidak cukup bukti.

Diberitakan sebelumnya, diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu Nyman  YW alias Mang Otek, Sabtu (22/8) dini hari diamankan di Polres Jembrana. Ia diamkan saat Polres Jembrana dipimpin Waka Polres Jembrana Kompol Anak Agung Gede Rai Laba menggelar Oprasi Cipta Kondisi di Jalan Sudirman, Negara.

Saat dilakukan penggeladahan, polisi menemukan klip plastik yang diduga berisi sabu-sabu didalam tas pinggang anggota DPRD Jembrana perode 2009-2014. Selain itu, polisi juga menenukan alat hisap bong didalam mobil mersy DK 100 FR yang dikendarai pria asal Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ini.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Mang Otek beserta mobilnya kemudian diamankan ke Polres Jembrana. MT-MB