Jembrana (Metrobali.com)-

Satuan polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Jembrana kembali beraksi. Hasilnya 38 orang penduduk pendatang (duktang) tanpa membawa identitas KTP dan SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) berhasil digaruk. Mereka umumnya para pekerja dari luar Bali yang bekerja di pabrik penyosohan beras, tambak dan sejumlah proyek.

Kasat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi melalui Kasi Trantib Pol PP Jembrana, Gede Nyoman Suda Asmara mengatakan berhasil mengamankan 38 orang duktang tanpa membawa identitas dan SKTS. Diantaranya  5 orang di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara sebagai pekerja tambak, 10 orang duktang di pabrik penetasan ayam broiler PT. Charoen di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya,dan 23 orang duktang tanpa dilengkapi SKTS di sebuah tambak udang di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.

“Kami juga menghentikan pekerjaan alat berat(eskavator) di tambak desa Tuwed karena izin dispensasi alat berat sudah kadaluarsa per 4 Mei 2015 lalu” terang Suda Asmara, Selasa (19/5).

Bagi duktang yang belum memiliki SKTS, imbuh Suda Asmara, langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan sangup membuat SKTS dan didenda Rp.50 ribu sesuai dengan Perbup No.18 tahun 2012.

“Kita sebenarnya sudah pernah mengingatkan yang di desa Tuwed, kalau membandel lagi mereka terpaksa kami pulangkan paksa” pungkasnya. MT-MB