Denpasar (Metrobali.com)-

Hasil perankingan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari delapan kabupaten/kota di Bali yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan akan diumumkan paling lambat pada 14 Oktober 2013.

“Sepuluh besar calon anggota KPU dari tiap kabupaten/kota, hasil tesnya akan diurut dari yang meraih nilai tertinggi hingga terendah. Sebanyak lima orang peraih nilai terbaik dari tiap kabupaten/kota yang akan dilantik pada 16 Oktober 2013 sedangkan sisanya menjadi pengganti antarwaktu,” kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Rabu (9/10).

Sebelumnya sebanyak 80 orang calon anggota KPU dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Bali telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Tes berlangsung selama empat hari yakni 5-8 Oktober 2013.

Dalam tes tersebut, sebagai pengujinya adalah Ketua KPU Bali dan empat anggota KPU Bali lainnya yakni I Wayan Jondra, Ni Putu Ayu Winariati, Ni Wayan Widhiastini dan Kadek Wirati.

“Kami akan menggelar pleno untuk perankingan dan penetapan calon terpilih itu pada 14 Oktober 2013, mengacu pada Surat Keputusan KPU Bali dan Peraturan KPU No 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU Bali, sebenarnya uji kelayakan dan kepatutan paling lambat harus selesai pada 10 Oktober 2013. Namun, tes bisa diselesaikan dua hari lebih awal dari waktu yang ditentukan karena dalam seharinya, yang mengikuti tes sebanyak 20 orang atau berasal dari dua kabupaten.

“Meskipun tes dapat diselesaikan lebih cepat, tetapi untuk pengumumannya kami mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan yakni paling lambat pada 14 Oktober 2013. Setiap penguji juga sudah mempunyai nilai masing-masing peserta dan tinggal diakumulasikan dari lima orang penguji,” ucapnya.

Menurut dia, secara umum memang calon penyelenggara pemilu yang dites sudah memenuhi kompetensi yang diperlukan. Tetapi untuk menetapkan siapa yang berhak dilantik, tentulah pihaknya harus memilih lima orang yang terbaik dari setiap kabupaten/kota.

Pada uji kelayakan dan kepatutan, kata Raka Sandi, para peserta diujikan mengenai materi sistem pemilu, manajemen pemilu, dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga dites kemampuan mereka untuk pemahaman yang lebih teknis untuk masing-masing divisi seperti sosialisasi, hukum, perencanaan keuangan logistik, humas, data informasi, teknis penyelenggaraan pemilu, hingga meminta klarifikasi mereka atas tanggapan masyarakat yang masuk. AN-MB