Jembrana (Metrobali.com)-

Permohonan pengalihan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana pemilukada Jembrana 2010, Kade Arik Komalasari yang diajukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Senin (3/11).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan seizin Kajari Negara dikonfirmasi, Senin (3/11) membenarkan jika pihak dari keluarga tersangka kasus dugaan korupsi pemilukada Jembrana 2010 Kade Arik Komalasari telah mendatangi Kejari Negara.

“Benar, tadi datang bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan penahanan. Tapi, karena berkasnya sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor tadi pagi, sekarang kewenangannya ada disana. Tadi juga sudah saya jelaskan dan mereka mengerti” ujar Sauca.

Menurutnya selain pelimpahan berkas tersangka mantan bendahara KPU Jembrana Kade Arik Komalasari, juga dilimpahkan berkas tersangka mantan sekretaris KPU Jembrana Gede Putu Wigraha.  “Bukan menolak, tapi kewenangan sekarang ada di pengadilan Tipikor, karena berkasnya sudah dikirim” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan kondisi Arik, pihaknya sudah mengakomodasi saat pelimpahan, dimana Arik sempat jatuh pingsan dan dilarikan ke rumah sakit Negara dan dari keterangan dokter RSU Negara, Arik dinyatakan sehat. MT-MB