Pencurian Rokok, Korban Cabut Laporan Karena Tak Tega Melihat Pelaku
Jembrana (Metrobali.com)-
Pelaku pencurian rokok, Rofei dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya diamankan di Polsek Mendoyo, wilayah hukum Polres Jembrana, Kamis (13/4) siang.
Belakangan, korban pemilik warung, Ketut Sumantra (57) dari Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo mencabut laporannya. Pasalnya, korban tidak tega melihat kondisi pelaku. Selain cacat pada tangan kanan (tidak bisa digerakan), pelaku juga bisu.
Dari informasi, pelaku pencuri 16 bungkus rokok berbagai merk di warung milik korban, sekitar pukul 10.40 Wita. Rokok yang dicuri pelaku yakni, 4 bungkus rokok Malboro Merah, 5 bungkus rokok Malboro Putih, 3 bungkus rokok In Mild, 2 bungkus rokok Sampurna Evolition dan 2 bungkus rokok 234 (Ji Sam Su).
Aksi pelaku diketahui istri korban yang saat itu sedang membuat kelengkapan upacara menjelang hari raya Kuningan di belakang warung, sedangkan korban Ketut Sumantra berada disamping warung.
Pelaku kemudian diamankan warga setelah istri korban berteriak maling. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan dan pelaku diamankan di Polsek Mendoyo.
Polisi Polsek Mendoyo sempat kebingungan saat mengorek keterangan pelaku. Pasalnya pelaku tidak bisa bicara (bisu).
“Kami harus menggunakan bahasa isyarat karena pelaku tidak bisa bicara” ujar Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Ketut Sukasana melalui Kanit Reskrim Iptu H.A Muh Nurul Yaqin, Kamis (13/4).
Menurutnya, atas permintaan korban kasus pencurian rokok tidak dilanjutkan.
“Korban sudah mencabut laporannya. Mereka sepakat untuk berdamai. Tadi keluarga pelaku juga datang” ujarnya.
Dari keterangan korban, katanya ia tidak tega melanjutkannya setelah melihat kondisi pelaku yang tidak bisa bicara dan cacad pada tangan kanan pelaku (tidak bisa digerakan).
“Karena mereka berdamai, barang bukti rokok dikembalikan kepada korban” ujarnya. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.