Hediyanto W Husaini

Jakarta,  (Metrobali.com) –

Pembangunan infrastruktur yang dilakukan di berbagai daerah didorOng agar dilaksanakan dengan “multi years contract” atau kontrak tahun jamak karena dinilai dapat mempercepat tingkat kemajuan pembangunan yang dilakukan.

Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto W Husaini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/4) mengatakan, keuntungan dari penggunaan kontrak tahun jamak dalam pembangunan infrastruktur adalah kemajuan yang lebih cepat.

Ia memaparkan, bila pekerjaan masuk dalam skala besar dan kontraktor bisa membuat lebih efisien maka produksi bisa lebih banyak dan kualitas akan lebih baik.

“Kita tidak terpotong waktu tiga bulan untuk pengadaan barang dan jasa. Karena dalam tiga dapat menghasilkan progres sekitar 30-40 persen,” ujarnya.

Namun, ujar dia, kendala dalam pelaksanaan kontrak tahun jamak adalah persetujuan dari Menteri Keuangan memakan waktu antara satu hingga dua bulan.

Hal tersebut diamanatkan berdasarkan peraturan presiden bahwa persetujuan kontrak tahun jamak harus melalui Menteri Keuangan. Padahal yang dibutuhkan adalah kepastian mendapatkan persetujuan kontrak tahun jamak.

“Kami mengusulkan agar pekerjaan MYC dilimpahkan kepada menteri teknis atau kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Jika pertimbangan persetujuan adalah mengganggu kapasitas fiskal kementerian, maka dapat dipertimbangkan untuk dibuat pembatasan alokasi anggaran,” katanya.

Ia berpendapat, seharusnya jika biaya di atas 30 persen dari alokasi anggaran harus minta persetujuan Menteri Keuangan.

Namun jika biaya di bawah angka tersebut, lanjutnya, persetujuan dapat diserahkan kepada menteri dari kementerian yang bersangkutan.

“Karena menteri yang bersangkutan lebih mengetahui pekerjaan mana yang dapat dijadikan prioritas dan pekerjaan yang bisa dilakukan dengan cepat serta permasalahannya,” kata Hediyanto. AN-MB