Jembrana (Metrobali.com)-

Mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras (miras) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), aparat Polsek Kota Negara menggelar Operasi Cipta Kondisi. Operasi yang dilakukan Selasa (17/12) kemarin itu, berhasil mengamankan 13, 5 liter miras jenis arak Bali.

Miras tersebut, masing-masing milik Nyoman Sukardi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara, sebanyak 4 botol dan 5 botol di warung milik Made Riasa asal Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana. Dalam mengelabui petugas, miras jenis arak Bali itu disembunyikan kedua pelaku di dalam warung dengan cara dikemas dalam botol air mineral.

Made Riasa, salah seorang pelaku, ditemui di Polsek Kota mengaku sengaja menyimpan miras jenis arak itu lantaran banyak pesanan menjelang malam tahun baru. Menurutnya miras itu didapat dari Karangasem.

Kapolsek Kota Negara, Kompol M Didik Wiratmoko seizin Kapolres Jembrana mengatakan operasi tersebut untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan yang disebabkan oleh miras menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).  Menurutnya operasi ini akan terus berlanjut hingga Nataru usai. “Kami tidak ingin perayaan Natal dan Tahun Baru nanti terganggu hanya karena gara-gara miras” ujar  Didik, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).

Kini pemilik dan barang bukti berupa miras dalam botol mineral, diamankan di Polsek Kota Negara, sambil menunggu proses sidang tipiring. Kedua pelaku dijerat dengan pasal  18 ayat 1 yunto pasal  10 ayat 2 serta Perda Provinsi Bali nomor 5 tahun  2012 tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol. MT-MB