Denpasar (Metrobali.com) –

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Michael Zachary Olson (MZ) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga negara Indonesia di Hotel Kailash Villa Ubud. Berdasarkan informasi dari Kepolisian Resor Gianyar, kasus ini terjadi pada tanggal 25 Januari 2024.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, I Made Oka Pradnyana menjelaskan bahwa pada Selasa, 19 Maret 2024, pihaknya menerima permohonan pendeportasian dari Kepolisian Resor Gianyar.

Kemudian, katanya Tim Intelijen dan Penindakan segera menindaklanjuti permohonan tersebut. Dan pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 10:00 WITA, dilakukan serah terima orang tersebut dari Kepolisian Resor Gianyar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Pradnyana menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap MZ mengungkap beberapa fakta penting.

“Kewarganegaraan dan Kedatangan MZ masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada tanggal 15 Januari 2024. MZ diketahui melakukan Pelanggaran Izin Tinggal. Saat ini, izin tinggal MZ telah melebihi masa berlaku selama 38 hari. Kegiatan di Bali sendiri yang bersangkutan mengaku sedang berlibur bersama pacarnya di Bali,” ungkap I Made Oka Pradnyana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat 22 Maret 2024.

MZ sendiri, katanya dideportasi lantaran keterlibatannya dalam kasus penganiayaan. “MZ mengakui melakukan penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia pada tanggal 25 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud,” paparnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MZ dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian pada Jumat 22 Maret 2024.

“MZ kita deportasi ke negara asalnya dengan penerbangan Qantas Airlines QF044 – QF011, dengan waktu keberangkatan 21:20 WITA, tujuan Denpasar – Sydney – Los Angeles,” imbuh Oka Pradnyana.

Ditambahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi bahwa pihaknya tidak berhenti mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak berwenang, serta mengajak warga negara asing yang berkunjung ke Bali untuk selalu mengikuti aturan dan menghormati nilai budaya masyarakat Bali.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kehormatan dan kewibawaan negara di mata dunia,” tandasnya.(Tri Prasetiyo)