Foto: “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebagai Panglima Hukum, advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., siap melindungi masyarakat kecil dari para mafia tanah yang merajalela dan “gentayangan” di Pulau Dewata.

Ketika terpilih sebagai Anggota DPRD Bali nantinya caleg Caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ingin berjuang di Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pertanahan.

Misi dan pengabdian mulianya jelas yakni untuk bisa lebih maksimal bersinergi dengan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya menyelamatkan dan melindungi rakyat Bali dengan menyikat dan memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

Togar Situmorang yang saat ini sedang menyelesaikan program S-3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana dengan mantap penuh keyakinan untuk “Siap Melayani Bukan Dilayani” sebagaimana menjadi komitmen dan bagian pengabdian selama ini sebagai “Panglima Hukum” maupun sebagai wakil rakyat ke depannya.

“Setelah diberkahi alam Bali, dibesarkan oleh Bali, kini saatnya saya mengabdi untuk Bali,” ucap Togar Situmorang ditemui di kantor hukumnya Law Firm Togar Situmorang &  Associates, Denpasar, Senin (8/4/2019).

Bentuk Lembaga Ad Hoc

Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini juga berharap penyelesaian terhadap kasus-kasus perampasan atas tanah yang terjadi ke depan harus dilakukan dengan membentuk suatu Lembaga Ad Hoc untuk menyelesaikan permasalahan perampasan hak atas tanah.

Dengan demikian, kata Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu, ketika ada seorang yang dirampas tanahnya, maka mereka memiliki wadah yang dinaungi oleh Lembaga resmi yang dibentuk Pemerintah.

Sehingga, imbuh Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini ketika rakyat kecil harus berpekara di Pengadilan Agraria mereka memiliki dukungan kuat, serta bisa diselesaikan secara adil sehingga memiliki kepastian hukum.

“Itu yang akan saya perjuangkan, tidak boleh ada sengketa tanah rugikan warga Bali. Tidak boleh ada tanah di Bali yang di miliki dengan cara melawan hukum,”  tegas Managing Partner Togar Situmorang &Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Jl. Bypass Ngurah Rai No.407, dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar.

Sikat Mafia Tanah, Tegakkan Keadilan

Seperti yang terjadi saat ini, pergerakan para mafia tanah di Bali makin masif, “gentayangan” mencari korban yang notabene masyarakat kecil. Keadilan pun tidak berpihak pada korban dari mafia tanah.

Penegakan hukum terkait mafia tanah ini di Bali masih ibarat pedang yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pihak kepolisian “mandul” dan gagal membongkar jaringan mafia tanah yang membuat onar di Bali.

Kondisi ini membuat “Panglima Hukum” Togar Situmorang yang juga Caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini prihatin sekaligus geram. Advokat senior yang konsisten membela rakyat kecil ini mengaku sangat sedih Bali “diobok-obok” para mafia tanah ini.

“Saya prihatin, miris dengan persoalan hukum permasalahan tanah yang ada di masyarakat Bali. Harusnya mafia tanah ini disikat, kepolisian jangan mandul,” tandas advokat yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini. (wid)