pedofilia

Memutus akar rantai pelaku pedofilia bukan urusan yang mudah. Setelah tahun lalu kita digegerkan oleh kasus pedofilia di salah satu sekolah internasional, kini, kita kembali harus dikejutkan dengan ulah para pedofilia ini yang memanfaatkan media social sebagai sarana untuk menyebarkan konten porno yang melibatkan anak-anak, serta sebagai modus untuk mencari target baru.

Bagaimana tidak, group rahasia di social media yang mereka buat  mewajibkan para anggota mengunggah video atau foto konten baru setiap hari. Jika tidak akan dikeluarkan dari grup. Hingga kini, polisi telah menemukan 600 konten berupa video dan foto dari grup tersebut.

Pedofilia merupakan bentuk pelecehan seksual pada anak. Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyakit psikologis di kemudian hari. Dampak psikologis, emosional, fisik dan sosialnya meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, kekacauan kepribadian.  Juga menyebabkan terjadinya gangguan psikologis, gangguan syaraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar, dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kriminalitas ketika dewasa bahkan bunuh diri. Dampak mengerikan lainnya yaitu siklus pedofilia, abused-abuser cycle, dimana seorang yang pernah menjadi korban akan mencari korban selanjutnya. Artinya , siklus pedofil menghasilkan pedofil baru.

Upaya preventif yang kolektif perlu dilakukan guna mengatasi permasalahan ini. Bukan hanya menekankan pada bagaimana keluarga membentengi dan menjaga anak-anaknya, tetapi perlu juga membangun masyarakat yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kondisi di sekitarnya. Yang lebih efektif lagi jika upaya preventif atau pencegahan ini dilakukan oleh Negara melalui kebijakam -keijakannya. Misalnya, memberatkan hukuman bagi pelaku, menanamkan budi pekerti luhur dan pendidikan agama yang kokoh melalui kurikulum pendidikan, serta menjamin setiap warga negara terpenuhi semua hajat hidupnya dan terjaga keamanannya. Artinya, keluarga, masyarakat dan pemerintah harus sama-sama berperan. Jika satu saja dari ketiganya lalai, maka tidak akan menjadikan upaya prevetif yang dilakukan maksimal.

Secara mendasar, Islam memiliki solusi dalam masalah ini. Syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat.  Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.  Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana.  Dengan begitu, maka rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia.  Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak.  Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan materi dan jasmani.  Begitupun dengan semua itu rakyat banyak juga bisa terhindar dari pola hidup yang mengejar-ngejar dunia dan materi yang seringkali membuat orang lupa daratan, stres dan depresi yang membuatnya bersikap kalap.

Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat.  Sebaliknya di masyarakat akan ditanamkan kesopanan dan nilai-nilai luhur.

Disamping itu melalui penerapan sistem ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok akan diberikan oleh negara melalui mekanisme syar’i. Setiap rakyat juga bisa mendapat peluang yang sama untuk mengakses berbagai pelayanan publik dan sumberdaya ekonomi.  Kekayaan juga akan bisa didistribusikan secara merata diantara rakyat.  Dengan itu maka faktor himpitan dan tekanan ekonomi menjadi minimal.

Ringkasnya, penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya.  Namun jika masih ada yang melakukannya, maka sistem sanksi Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.  Hal itu dengan dijatuhkannya sanksi hukum yang berat yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.  Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati.  Begitupun pelaku homoseksual.  Sehingga perilaku itu tidak akan menyebar di masyarakat.

Nama penulis : B. Cindi Yuniarti