???????????????????

Semarapura (Metrobali.com)-

Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra didampingi 10 kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri setempat di Semarapura, Kamis (17/7), terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan dermaga Gunaksa.

Ke-10 pengacara itu mendampingi Bupati Klungkung dua periode itu secara bergiliran saat menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung.

Pemeriksaan yang dipimpin jaksa fungsional dari Kejaksaan Tinggi Bali Hilman Azizi itu berlangsung tertutup. Candra yang mengenakan kemeja warna biru bermotif garis-garis dengan celana warna cokelat tercatat tiga kali ke luar ruang pemeriksaan untuk ke kamar kecil.

Warsa T Bhuana, salah satu pengacara meninggalkan ruang pemeriksaan lebih dulu karena harus mendampingi kliennya yang lain bersidang di Kota Denpasar.

Menurut keterangan Made Suryawan, salah satu pengacara yang mendampingi Candra dalam pemeriksaan, kliennya hanya mendapatkan makanan kecil.

Dalam pemeriksaa itu, Candra memberikan keterangan sebagai saksi atas 15 tersangka yang mayoritas adalah mantan anak buahnya di Pemkab Klungkung pada saat kasus itu terjadi tahun 2007.

Suryawan menilai kliennya cukup lancar dalam menjawab semua pertanyaan penyidik. “Ada 15 pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.

Bahkan Candra sendiri merasa santai menjalani pemeriksaan itu. “Enjoy saya. Biasa saja,” katanya dengan raut wajah tampak kelelahan.

Menanggapi banyaknya kuasa hukum, Candra menyatakan sebagai bentuk solidaritas rekan-rekannya karena dirinya dulu juga berprofesi sebagai pengacara.

Sementara itu, jaksa penyidik Hilman Azizi tidak mempermasalahkan banyaknya pengacara yang mendampingi Candra dalam kasus itu.

“Nggak masalah kalau pengacara yang mendampinginya banyak. Beda kalau didampingi preman,” ujarnya.

Menurut dia, untuk pembuktian kasus korupsi bukan pekerjaan mudah. “Perlu waktu lama. Yang terpenting ada saksi dan bukti yang kuat untuk menjerat seseoarang jadi tersangka,” ujarnya.

Selain Warsa dan Suryawan, delapan pengacara yang mendampingi Candra adalah Wayan Mudita, I Gusti Ngurah Artana, Agus Gunawan Putra, Ida Bagus Oka Samudra, Anak Agung Gede Winaya, Candra Rahmayati, I Gede Bina, dan Ni Luh Putu Sumantari.

Ke-10 pengacara tersebut diberikan kuasa oleh Candra, baik secara bersama-sama maupun sendiri, dalam bertindak atas nama pemberi kuasa sebagai saksi kasus korupsi dermaga Gunaksa.

Dalam kasus itu, Kejari Klungkung telah menetapkan 15 tersangka, termasuk Sekda Kabupaten Klungkung Ketut Janapria dan beberapa pejabat aktif lainnya. AN-MB