Barang bukti ribuan ektasi di sita dari Karaoke Akasa Bali
Barang bukti ekstasi 19 ribu butir
Denpasar, (Metrobali.com) –
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menggerebek klub malam yang terletak di kawasan Jl. Teuku Umar Denpasar Barat.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 19 Ribu pil ekstasi. Penggerebekan klub yang berada di jantung Kota Denpasar itu dilakukan bersamaan dengan waktu berbuka puasa atau sekitar pukul 19.00 WITA.
Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja membenarkan penggerebekan tersebut. “Ya benar, petugas mengamankan tiga orang dari Akasaka,” kata Hengky, Senin 5 Juni 2017. Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari tertangkapnya satu tersangka di Jakarta. Dari hasil pengembangan tersangka memiliki jaringan dengan bandar di Bali.
“Pengungkapan kasus ini sebagai pengembangan penyelidikan perkara narkoba di Jakarta, sehingga Bareskrim menelusuri hingga ke Bali,” jelasnya. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bali. “Ketiga orang itu masih menjalani pemeriksaan,” demikian Hengky. (Laporan Bobby Andalan)