Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai

Tuban (Metrobali.com)-

Lima warga negara Turki yakni Omer Aksoz (lk), Salih Gunay (lk), Mustafa Mercan (lk), Mehmet Serdar Bayir (lk) dan Erkan Yildiz ditangkap oleh Bidang Pengawasan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Ngurah Rai pada hari Jumat, 21 November 2014 lalu karena menyalahgunakan izin keimigrasian yang memiliki Photograph Shop di beberapa hotel berbintang di Bali.

Berdasarkan laporan masyarakat, pihak Wasdakim melakukan operasi intelijen untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan ĺima WNA itu.

“Pada bulan November 2014 di tiga hotel berbintang diantaranya, Grand Nikko Hotel, Intercontinental Hotel dan Conrad Hotel. Kelima WNA itu kedapatan sedang bekerja di Photograph Shop. Hingga akhirnya sudah cukup bukti bahwa mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian karena itu pada tanggal 22 November kelimanya kami tangkap,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Cucu Koswala di Tuban, Kamis (27/11).

Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, imbuhnya diketahui bahwa mereka menggunakan izin keimigrasian yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka yang bernama Erkan hingga saat ini belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta izin keimigrasiannya.

“Dia mengaku dokumennya hilang, hingga saat ini kelimanya masih kami periksa secara intensif,” katanya.

Kelimanya dikenakan pasal 122 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Pihaknya sedang mempersiapkan tindakan deportasi pada empat WNA tersebut. Selain itu juga akan dilakukan upaya pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.SIA-MB