Desmond Junaidi Mahes

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menduga ada upaya mendelegitimasi kelembagaan DPR dengan sikap pemerintah yang tidak bersedia untuk memenuhi panggilan DPR.

“Patut dicurigai sikap pemerintah yang tidak bersedia memenuhi panggilan DPR merupakan strategi untuk mendelegitimasi kelembagaan DPR,” kata Desmond dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/11).

Hal itu, menurut Desmon, agar muncul kesan bahwa DPR tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.

Dia menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pimpinan DPR dan pimpinan Alat Kelengkapan DPR yang ada saat ini adalah legal dan konstitusional untuk menjalankan fungsi-fungsi DPR termasuk memanggil para mitra kerja untuk rapat bersama sama DPR.

“Secara politik dengan memerintahkan menunda pertemuan dengan DPR berarti pemerintah tidak memahami kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara yang harus bekerja sama dengan DPR sebagai mitra kerjanya dan yang seharusnya tidak boleh ikut campur dalam konflik politik yang terjadi di DPR,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah bukannya mendorong partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menyudahi “kenakalannya” namun justru melegitimasi pembangkangan yang dilakukan KIH tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dengan adanya perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan KIH dan berdamainya dua kelompok dalam tubuh fraksi PPP di DPR pada tanggal 17 November 2014 maka kelembagaan DPR sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi secara politik.

“Sehingga tidak bisa lagi secara politik dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak menghadiri panggilan DPR,” katanya.

Menurut dia, pimpinan DPR dapat menggunakan kewenangannya sesuai dengan undang-undang untuk memanggil paksa pejabat setelah tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah atau bahkan dapat menyandera pejabat yang bersangkutan sesuai Pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengirimkan surat bernomor SE-12/Seskab/XII/2014 tanggal 4 November 2014 kepada jajaran menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepolisian RI, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt. Jaksa Agung yang intinya meminta mereka menunda pertemuan dengan DPR baik dengan pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR dengan alasan untuk memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal. AN-MB