Bali Dihebohkan Foto Pernikahan Sejenis
Denpasar (Metrobali.com)-

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Udayana Dr Jimmy Z. Usfunan menegaskan jika perkawinan sejenis di Indonesia tidak sah menurut hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jimmy menjelaskan, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita. “Artinya bahwa, ikatan perkawinan yang sah secara hukum adalah ikatan batin antara pria dan wanita. Sedangkan ikatan perkawinan antara sesama jenis yakni pria dan pria atau wanita dan wanita tidak sah karena tidak diatur dalam UU,” jelas Jimmy di Denpasar, Kamis 17 September 2015.

Jimmy mengatakan, orang yang ingin melakukan pernikahan sejenis tak bisa berlindung di balik alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, masih ada kekeliruan pemahaman mengenai HAM dalam konteks perkawinan sejenis di Indonesia. Pemahaman HAM harus dikaitkan dengan persoalan budaya, kepercayaan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan, pemahaman HAM di luar negeri, misalnya Amerika Serikat dan Belanda (yang mengakui pernikahan sejenis) berbeda dengan di Indonesia.
Dalam konteks HAM di Indonesia, lanjut Jimmy, bukan berarti sebebas-bebasnya dengan mengabaikan aturan yang berlaku. Sepanjang aturan yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan, maka tidak ada legalitas dalam perkawinan sejenis itu. “Amerika Serikat dan Belanda tidak bisa disamakan dengan di Indonesia. Semua harus tunduk pada aturan di Indonesia. Apakah adat budaya dan kepercayaan agama di Indonesia memperbolehkan itu? Jika tidak, maka pernikahan itu ilegal,” tegasnya.

Jika ada warga negara Indonesia dan warga negara asing yang melangsungkan perkawinan sejenis di luar negeri (Amerika Serikat atau Belanda), tentunya mendapatkan legalitas di negara itu saja. “Namun, ketika kembali ke Indonesia tetap saja tidak sah meskipun di luar negeri diakui,” katanya.

Diakui Jimmy, saat ini memang banyak komunitas hubungan sesama jenis yang mencari dukungan agar ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk memberikan legalitas terhadap perkawinan sejenis. “Perlu ditegaskan bahwa kita harus tunduk terhadap undang-undang yang berlaku selama tidak ada perubahan. UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah esensi serta acuan hukum dalam perkawinan. Jadi, gerakan-gerakan yang dilakukan agar pemerintah melegalkan perkawinan sejenis itu sangat keliru. Di dalam HAM juga dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” demikian Jimmy.JAK-MB