Mobil digembok

Jembrana (Metrobali.com)-

 Dinas Perhubungan Pemkab Jembrana, Jumat (17/10) menindak tegas sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di Jalan Surapati, pusat pemerintahan (civic center) Kabupaten Jembrana.  

Sebelum melakukan penindakan, petugas dari Dinas Perhubungan memberi peringatan kepada sejumlah pengendara kendaraan untuk segera dipindahkan. Sebagian pengendara mematuhinya, namun mobil Toyota Agya warna putih dengan nopol DK 604 WG, hingga siang masih nangkring terparkir dikawasan tersebut.

Dinilai membandel, ban mobil tersebut kemudian digembok oleh petugas. “Tadi pagi banyak yang parkir disini. Setelah petugas mengambil gembok, sebagiannya langsung dipindahkan. Jadi hanya satu yang kami gembok” terang salah seorang petugas yang ngepos di Jalan Surapati, Jumat (17/10).

Agar kawasan tersebut bebas dari parkir, selain memasang rambu, Dinas perhubungan Jembrana juga memasang tali saat jam kerja. Namun masih saja ada kendaraan yang parkir dikawasan tersebut. Sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dengn mengemboknya.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) Kabupaten Jembrana, I Gusti Bagus Putra Riyadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan dengan cara menggembok ban kendaraan. “Sebelumnya sudah kami himbau, tapi masih saja membandel, akhirnya kami gembok” ujarnya. MT-MB