BG1

Jakarta (Metrobali.com)-

Tim divisi hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada hakim Sarpin Rizaldi untuk tidak mengabulkan praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Salah satu tim divisi hukum Katarina M Girsang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, memohon lima hal kepada hakim praperadilan.

Katarina mengatakan, KPK memohon hakim Sarpin menerima dan mengabulkan eksepsi yang diungkapkan oleh tim divisi.

Dalam eksepsi tersebut, tim divisi hukum KPK membantah seluruh alasan permohonan gugatan dari kuasa hukum Budi Gunawan.

Selain itu, KPK juga memohon kepada hakim untuk menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang dang memutuskan sah tidaknya status tersangka Budi Gunawan.

KPK juga memohon hakim untuk menyatakan objek praperadilan tersangka Budi Gunawan tidak bisa dipraperadilankan.

Lembaga antisuap tersebut juga memohon hakim menyatakan praperadilan prematur dan tidak jelas atau kabur.

Sebelumnya KPK telah membantah satu per satu alasan permohonan praperadilan status tersangka Budi Gunawan.

Dalam jawaban atas permohonan tersebut KPK membantah alasan praperadilan dengan penjelasan satu per satu yang pada intinya menolak seluruh alasan praperadilan.

Hakim telah menutup sidang hari ini yang berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul 09.45 WIB hingga 13.15 WIB.

Pada sidang hari ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti.

Saksi pihak Budi Gunawan dihadirkan pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2). Sedangkan saksi KPK akan dihadirkan pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2). AN-MB