???????????????????????????????

Jembrana (Metrobali.com)-

Empat warga yang menjadi korban Notaris/PPAT, Tri Indarwati, Minggu (28/9) melapor ke Polres Jembrana. Mereka adalah Bambang Priyanggodo (45) dari Jalan Udayana, Negara, Bambang Irawan (55) seorang PNS dari Jalan Udayana No 6A Banyubiru, Negara, A Mahfush Muharon (50) seorang PNS dari Jalan Kapten Japa No 4 Denpasar dan Arief Purwanto (45) dari Jalan Cokroaminoto No 294 Ubung Denpasar.

Mereka mengaku dirugikan oleh ulah tersangka, padahal sudah memberikan uang. Seperti, Bambang Priyanggodo yang mengaku sudah memberikan uang Rp.17 juta, Bambang Irawan Rp.44 juta, A Mahfush Rp.7,5 juta dan Arief Rp.36 juta. Namun hingga berbulan bulan pengurusan sertifikat yang dipercayakan kepada notaries/PPAT nakal tersebut, tak kunjung rampung.

Kasat Reskrim Polres Jembrana seizin Kapolres Jembrana, saat dikonfirmasi Minggu (28/9) membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya pihaknya juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah singgah tersangka di Denpasar.

“Dia (Tri Indarwati) tidak mau menunjukkan tempat tinggalnya, kami hanya ditunjukkan rumah singgahnya saja. Dari penggeledahan itu, kami hanya menemukan lima sertifikat. Nanti kami kembangkan lagi” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tri Indarwati, notaris/PPAT yang berkantor di Jalan Udayana 6A, tepatnya di depan Kantor Samsat Negara berhasil diamankan oleh Buser Reskrim Polres Jembrana Jumat (26/9). Tersangka diamankan lantaran diduga telah menggelapkan jutaan uang klinnya saat pengurusan sertifikat tanah. Bahkan beberapa korban telah melaporkan kasus tersebut di Polres Jembrana, Polsek Kota Negara dan Polsek Melaya.

Selain tersangka, juga diamankan sepeda motor Honda Beat DK 3078 DE. Tersangka yang kini meringkuk di Polres Jembrana dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman 5 tahun penjara. MT-MB