SONY DSC

Jakarta (Metrobali.com)-

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menduga aturan yang bakal melonggarkan larangan “transshipment” (alih muatan di tengah laut) karena adanya desakan yang kuat dari elemen mafia perikanan.

“Patut diduga kelonggaran ini diberikan di bawah tekanan para mafia perikanan,” kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Senin (9/2).

Riza mengaku heran karena satu persatu peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang awalnya ketat, sekarang malah kembali dilonggarkan.

Menurut dia, aturan terbaru soal “transshipment” bakal memperbolehkan melakukan alih muatan di tengah laut untuk setahun ke depan.

“Celakanya, tindakan untuk melonggarkan transshipment diambil tanpa didahului perbaikan sistem pengawasan perikanan,” katanya.

Ia menyebutkan, belum terpapar jelas siapa sesungguhnya mafia perikanan yang merugikan bangsa selama puluhan tahun itu.

Ketum KNTI juga menyorot masih belum adanya tindakan hukum yang berat yang dijanjikan bakal memberikan efek jera.

“Membuka kembali transshipment oleh kapal asing, tanpa terlebih dahulu mengungkap dan menghukum mafia perikanan, ataupun tanpa terlebih dahulu memperbaiki skema pengawasan adalah keputusan ceroboh yang membahayakan masa depan pangan perikanan kita,” tegasnya.

Untuk itu, Riza Damanik mengutarakan harapannya agar ada konsistensi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengembalikan nelayan dan kapal Indonesia menjadi tuan rumah di lautnya sendiri.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dirinya bakal berdiskusi dengan sejumlah pihak guna mempertimbangkan dibolehkannya “transshipment” atau alih muatan di tengah laut untuk kapal lokal asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Saya tidak akan mencabut Peraturan Menteri (terkait larangan transshipment), tapi saya akan keluarkan petunjuk pelaksanaan untuk kapal-kapal pengepul dan pengangkutnya,” kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (26/1).

Menurut Susi, alih muatan dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait peraturan menteri akan terbuka kemungkinan untuk memperbolehkan kapal-kapal lokal membawa muatannya dari “fishing ground” ke pelabuhan dengan kapal pengangkut.

Namun, ia mengatakan bahwa pembolehan itu bila telah memenuhi sejumlah persyaratan yaitu dengan verifikasi ketat dan kapal-kapal tersebut harus dipasang alat “Vessel Monitoring System” (VMS). “Kalau tidak, kami tidak akan mengizinkan pengangkutan dari fishing ground ke pelabuhan,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan. AN-MB