Kepolisian Polresta Denpasar merilis 7 pelaku pencurian dengan modus coblos ban mobil dan pecah kaca atau keprok kaca mobil, Kamis (1/2)/MB
Denpasar, (Metrobali.com) –
Kepolisian Polresta Denpasar merilis 7 pelaku pencurian dengan modus coblos ban mobil dan pecah kaca atau keprok kaca mobil, Kamis (1/2). Empat pelaku  mendapat timah panas dari petugas lantaran mencoba melarikan diri.  7 tersangka kesemuanya berasal dari kota yang sama yaitu Rejang Lebong, Bengkulu. Wakpolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengungkapkan, para pelaku merupakan jaringan kelompok Bengkulu. Mereka sengaja datang ke Bali memang untuk melakukan pencurian. Identitas tersangka antara lain, Alan Bin Suharda (39), Abasirin (26), Candra alias Indra Barak (29), Hendra (29), Ria Candra (32), Yupran (26), dan Zaidan (28).
“Di Bengkulu ketujuh pelaku merencanakan pencurian dengan menjual sepeda motor milik para pelaku, kemungkinan buat ongkos ya, kemudian tanggal 14 Januari 2018 berangkat dari Bengkulu tujuan Lombok NTB, dan beraksi di Mataram Lombok NTB namun tidak mendapatkan hasil,” terang Wakapolresta saat rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis (1/2).
Lanjutnya, pada tanggal 21 Januari 2018, ketujuh pelaku menuju ke Denpasar melalui pelabuhan Padangbay Karangasem. Kemudian tanggal 22 Januari 2018 di wilayah Kuta, pelaku atas nama Zaidan membeli peralatan untuk melakukan pencurian berupa, 2 buah busi, payung dan kikir. “Itu semua peralatan untuk melakukan pencurian. Dan tanggal 23 dan 24 Januari 2018, mencari sasaran di wilayah Kuta Badung, namun tidak berhasil,” ujarnya.
Dan tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 16.20 wita, 7 pelaku mendapatkan sasaran mobil Grand Livina warna abu – abu DK 1196 JC di sebelah Rumah Makan Stickee Jalan Dewi Sri Kuta Badung dengan korban atau pelapor atas nama Stefanus Elliot Lee, asal Jakarta. “Korban kehilangan 2 buah tas ransel yang disimpan didalam mobil Grand Livina warna abu – abu DK 1196 JC di bawah jok belakang,” katanya.
Tak berhenti disitu, para pelaku melakukan aksinya dengan menyasar mobil Toyota Innova warna putih DK 1308 JE di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Suwung Kauh, Pemogan, Densel dimana tas korban yang berisikan uang hilang.
Selain mengamankan petugas, polisi juga menyita barang bukti antaralain, uang tunai dari 7 pelaku sebesar Rp25.200.000, 1 buah tas hitam merek Eiger milik korban, 1 Amplop warna coklat milik korban, 1 buah dompet warna hitam milik korban, 1 buah kikir warna kuning untuk menajamkan paku. 1 pasang sandal swallow hitam milik pelaku buat pasang paku, 1 buah Honda scoopy warna merah hitam DK 8720 KT, 1 buah Honda beat warna putih merah DK 3584 QH, 1 buah Vario warna hitam DK 5789 EN, 1 buah Honda Vario warna putih DK 5042 FV, 7 buah helm dan sebuah paku payung.
“Para pelaku kita tangkap Sabtu, 27 Januari 2018 pukul 00.30 wita di Home stay Maya, Jalan Mataram no 29 B Kuta, Badung, dari hasi interograsi masing – masing yang diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara pecah kaca mobil di sebelah rumah makan Stickee Jalan Dewi Sri Kuta Badung dan dengan cara coblos ban mobil di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Suwung Kauh, Pemogan, Denpasar Selatan.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4  KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, sehingga terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. SIA-MB