Buleleng (Metrobali.com)-

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH dipenghujung Tahun 2021 menyampaikan capaian kinerja Kejari Buleleng di Tahun 2021.

Menurutnya di Tahun 2021 capaian kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng baik secara preventif maupun represif.

Secara preventif, kegiatan Penerangan Hukum sebanyak 7 kegiatan dengan tema yaitu Optimalisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perlindungan Anak dan Delik Aduan, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Buleleng dan Pencegahan Tindak Pidana Illegal Logging.

“Kita melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan di sekolah-sekolah SMP se Kabupaten Buleleng dengan tema pencegahan penularan covid 19, Bahaya Narkoba Bagi Pelajar dan Bijaksana Dalam Bermedsos di Usia Dini serta Konsekuensi Hukumnya. Selanjutnya melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa (Radio Interaktif) sebanyak 18 kegiatan yang dilaksanakan pada stasiun-stasiun radio seluruh Buleleng yaitu RRI Singaraja, Singaraja FM, Guntur FM dan Nuansa Giri FM.” jelasnya di Aula Kejari Buleleng pada Selasa, (28/12/2021)

Selanjutnya capaian kinerja secara represif, ucap Agung Jayalantara pada Bidang Tindak Pidana Umum, berupa SPDP masuk sebanyak 240 SPDP, SPDP/Perkara yang dikembalikan ke penyidik karena tidak diikuti BP/Tahap II sebanyak 18 SPDP, Acara Pemeriksaan Biasa (APB) sebanyak 199, Acara Pemeriksaan Singkat (APS) sebanyak 0. Dan untuk Acara Pemeriksaan Cepat (APC) yaitu, 1). Tipiring sebanyak 18, 2). Tilang, diantaranya Denda yang sudah dibayar sebanyak 2.863 perkara sebesar Rp 119.873.000,- dan biaya perkara sebesar Rp 2.836.000,- Sisa yang belum dibayar sebanyak 344 perkara yaitu sebesar Rp 18.373.000,- dan biaya perkara sebesar Rp 344.000,-

Eksekusi Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap yang sudah dieksekusi sebanyak 210, Eksekusi Pidana Badan sebanyak 199, Eksekusi Pidana Denda seluruhnya dijalani pidana subsidernya (kurungan/penjara), Eksekusi Pidana Bersyarat sebanyak 11.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk Tindak Pidana Korupsi dalam proses Penyelidikan sebanyak 2, Penyidikan sebanyak 3, Pra Penuntutan sebanyak 6, Penuntutan sebanyak 12, Putusan sebanyak 12, Eksekusi sebanyak 7.

“Kita berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara, dengan rincian, Penyidikan sebesar Rp 616.360.900,- dan Penuntutan sebesar Rp 121.647.808. Tindak Pidana Khusus Lain, Penuntutan sebanyak 1. Putusan sebanyak 1. Eksekusi sebanyak 1. HAM Berat (Nihil). Eksekusi yang telah dilakukan terhadap Uang Pengganti Tipikor sebesar Rp 302.493.182,255,” urai Agung Jayalantara.

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) : Bantuan Hukum Pemulihan Keuangan Negara. Litigasi (Nihil). Non Litigasi sebesar Rp 1.207.246.045,- Pendapat Hukum sebanyak 2 . Pendampingan Hukum sebanyak 17 . Pelayanan Hukum sebanyak 26.

 

Pewarta : Gus Sadarsana