Buleleng, (Metrobali.com)-

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No : PRINT-4/N.1.11/ Fu.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024, dilakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yakni Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi. Demikian diungkapkan Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa usai melakukan eksekusi di Kantor Kejari Buleleng, pada Senin (18/3/2024).

Iapun menyebut terpidana dilakukan eksekusi badan, artinya memasukkan terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, untuk menjalani hukuman pidana selama 1 tahun penjara dikurangi dengan seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani selama ini. Dan pidana dendapun dilakukan terhadap terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi.

“Hanya saja keduanya menyatakan tidak sanggup melunasi pembayaran denda yang masing-masing dikenakan Rp 50 juta. Selanjutnya menandatangani Surat Pernyataan (D-2), untuk menjalani hukuman subsidair pidana kurungan selama 1 bulan,” terang Baskara Haryasa.

“Sedangkan pidana uang pengganti, untuk terpidana Nyoman Budiani alias Lisa telah melunasi uang pengganti sebesar Rp 67.472.500 pada tahap penuntutan, dan untuk terpidana Luh De Intan Pratiwi melunasi sisa uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung sebesar Rp 2.083.500, pada saat eksekusi.” pungkasnya. GS