Jembrana (Metrobali.com)-

Penyidik Unit Tipidkor Reskrim Polres Jembrana diminta melengkapi aliran dana operasional UD UD Sumber Maju, dalam berkas kasus korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka I Made Sueca Antara yang juga anggota DPRD Jembrana. Sebab ada dugaan kasus tersebut mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, didampingi Kanit III Tipidkor Reskrim Jembrana, Ipda Putu Merta, dikonfirmasi Jumat (19/12) membenarkan jika pihaknya diminta untuk melengkapi berkas I Made Sueca Antara, tersangka II kasus korupsi BBM bersubsidi. “Benar, kami diminta untuk melengkapi, tapi tidak banyak” terangnya.  

Menurutnya, pihaknya hanya diminta untuk melengkapi bukti berupa rekening operasional UD Sumber Maju yang dipegang Ni Komang Mila Rosita. Adik tersangka. “Rekening korannya itu diminta jadi barang bukti, jadi kami masih melengkapinya” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga diminta untuk menginventaris kekayaan tersangka II, untuk dikaitkan pada rekening usaha tersebut. Untuk inventaris kekayaan tersebut, dimungkinakan penyidik akan meminta bantuan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun lembaga keuangan terkait lainnya. “Itu permintaan yang kita lihat. Kami akan berusaha menindaklanjutinya” imbuh Sudarma Putra.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka II, I Made Sueca Antara dikembalikan oleh pihak Kejari Negara karena dinilai belum lengkap (P-19). Waktu dikembalikan, pihak Kejari Negara belum menentukan point apa saja yang harus dilengkapi. MT-MB