Jpeg

Jembrana (Metrobali.com) –

Gara-gara menggadaikan sepeda motor, Dewa Kade Sugiantra (38), warga Lingkungan Pangkung Manggis, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana diamankan di Polres Jembrana. Kejadian tersebut diduga dipicu kecanduan judi tajen (sabung ayam).

Dari informasi, pelaku dibekuk polisi pada Rabu (8/3) sekitar pukul 19.00 Wita disebuah jalan desa di Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Pelaku diamankan menindaklanjuti laporan pemilik sepeda motor, Ni Made Sugiantari (22) pada Selasa (7/3), yang tidak lain ipar pelaku sendiri.

Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DK 6857 ZL pada Rabu (1/3) sore. Sepeda motor itu hilang saat diparkir di halaman rumahnya dengan kondisi kunci masih nyantol.

“Dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku. Korban dan pelaku tinggal dalam satu pekarangan rumah” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, Senin (13/3).

Setelah berhasil membawa kabur, oleh pelaku sepeda motor itu kemudian digadaikan kepada seseorang di Lingkungan Sawe, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana sebesar Rp.3 juta.

Sementara itu, pelaku Dewa Kade Sugiantra membantah dikatakan pencuri sepeda motor milik iparnya itu. Pasalnya, iparnya tahu saat ia membawa sepeda motor tersebut. Ia juga membantah perbuatannya itu karena kecanduan judi tajen. Namun ia terpaksa menggadaikan sepeda motor milik iparnya itu karena terbelit hutang yang harus segera dibayar.

“Kesalahan saya karena menggadaikan sepeda motor tanpa sepengetahuan ipar saya. Saya dengan ipar saya tinggal dalam satu pekarangan, masak saya mencuri di rumah sendiri” ujarnya.

Kendati ia dilaporkan oleh saudaranya sendiri, ia mengaku siap menjalani hukuman. MT-MB