Raker

Klungkung ( Metrobali.com )-

Anggota Dewan yang satu ini terkenal dengan suara vokalnya, dia adalah Komang Suantara yang sering disapa Otal. Kini Otal duduk sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Klungkung. Setelah mengetahui kalau kisruhnya rekrutken K2 ( Kategori II ) di Klungkung membuat dirinya berang dimana Komisi II memutuskan akan mengusulkan terbentuknya Pansus guna menelusuri persoalan tersebut. Hal itu disampaikan Otal setelah rapat kerja dengan pihak eksekutif  yakni Plt Sekda Klungkung Ida Bagus Sudarsana dan Kepala BKD Nengah Sudiarta di DPRD Klungkung, Senin ( 5/1 ).

Otal sendiri menilai ada kejanggalan terhadap rekrumen K2. Terlebih lagi setelah dinyatakan 41 orang lulus tes ternyata ada 21 orang yang tidak memenuhi syarat. “ Ini ada apa ” tanyanya. Ia menilai ada kesan kalau 21 yang tidak memenuhi syarat juga dipaksakan. Dimana mereka tersebut tetap di setor kepusat. Bahkan Bupati Klungkung juga menandatangani dua surat yakni surat pernyataan mutlak dan surat pernyataan tidak mutlak.

Langkah Bupati ini diakui Otal agak aneh. Terlebih lagi 21 K2 yang tidak memenuhi syarat tersebut karena diduga menggunakan SK ganda atau bodong. Ada SK yang dipaksakan agar memenuhi syarat. Dimana sebagian K2 ternyata dibuatkan SK agar memenuhi syarat yaitu per 1 Januari 2005. Padahal honor mereka pada SK sebelumnya ada yang kurang dua bulan seperti bulan Oktober, September bahkan bulan Maret.

Bahkan Otal mengaku sempat mendapat informas kalau ada K2 yang sampai dikumpulkan untuk di brifing bahkan dimintain duit. Hanya saja siapa intansi yang mengumpulkan Otal belum mau terbuka. Yang jelas semua itu akan di kejar dan ditanyakan dalam Pansus.
Dia juga menyampaikan kalau ada informasi SK susulan yang dinilai sebagai biang kerok tersebut dibuatkan di BKD. Bahkan dari informasi per SK kena biaya Rp 10 juta. “ Saya dengar SK dibuat di BKD dan kena 10 juta per SK,” ujar I Wayan Mastra anggota Komisi I menimpali.

Sementara itu menurut Kepala BKD Nengah Sudiarta dalam penjelasanya K2 yang lulus testing adalah 41 orang. Sementara yang ikut testing sebanyak 109 orang. Sementara 67 orang tidak lulus. Yang 67 orang tersebut adalah mereka yang berasal dari K1 namun tercecer sehingga diusulkan di K2 melalui tes. Sudiarta mengatakan 41 nama K2 yang lulus tes dikirim ke pusat. Termasuk juga yang 67 orang. Hanya saja 21 orang dari 41 orang yang lulus tes tidak memenuhi syarat karena SK yang diduga bermasalah.
Sudiarta beralasan pengiriman nama nama K2 yang tidak memenui syarat ke pusat adalah untuk membentu mereka siapa tahu masih ada peluang untuk bisa diberika NIP. Selaian itu penyetoran nama 67 orang lainya juga agar data K2 di Klungkung terdata di pusat.”Siapa tahu nanti ada kebijakan misalnya ada K3,” ujarnya dihadapan wakil rakyat. “Karena kebijakan K2 sendiri kita tidak menduga sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu Plt Sekda IB Sudarsana juga mengatakan kalau pemerintah pada prinsipnya ingin membantu mereka para pegawai agar bisa lolos.

Sementara itu Wakil Ketua komisi I, AA Sayang Supartha mengatakan kalau pengiriman nama K2 yang tidak memenuhi syarat adalah tidak benar. Karena itu dirinya meminta agar mereka yang bermasalah ditarik berkasnya terlebih dulu, kalau memungkinkan dikirim berkas yang baru. Kalau tidak maka pihak Dewan akan mengejar khasus ini denga membentuk pansus. Pihaknya juga heran kalau Bupati menandatangani dua surat berbeda yakni surat pernyataan mutlak dan surat tidak mutlak. Padahal sudah jelas surat tidak mutlak tersebut bermasalah. “Kalau tidak berani menarik, Dewan akan buat Pansus dan hasilnya akan di serahkan ke Polisi atau Kejaksaan,” ujarnya. Menurut Otal bahwa hal itu jelas bermasalah. “ Membantu yang salah adalah perbuatan yang tidak benar,” ujarnya.  Ida Bagus Sudarsana mengatakan kalau mereka berusaha akan dibantu namun tetap sesuai dengan aturan yang ada. SUS-MB

activate javascript