Jembrana (Metrobali.com)-

Giat sidak makanan dan minuman (mamin) maupun kosmetik disejumlah warung dan toko oleh Dinas Perindagkop Pemkab Jembrana, Bali, bisa dipastikan selalu ada temuan, seperti mamin kadaluarsa dan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan.

Namun aksi sidak Dinas Perindagkop Jembrana hanya tinggal aksi. Pasalnya sanksi peringatan yang diberikan pihak Perindagkop Jembrana tidak membuat oknum pedagang jera atau kapok.

Pihak Perindagkop setiap ditanya kelanjutan dari temuan mamin kadaluarsa atau kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan selalu dijawab ‘sudah dikoordinasikan dengan pihak BBPOM. Karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang atau sebagai eksekutor.

Seperti sidak mamin dan kosmetik disejumlah warung dan toko yang tersebar di Kecamatan Mendoyo, Kamis (1/9).

Dalam sidak itu Dinas Perindagkop Jembrana kembali menemukan mamin kadaluarsa dan kosmetik berbahaya yang masih diperjualbelikan secara bebas di Kelurahan Tegalcangkring dan Desa Pergung. Padahal masa berlaku mamin tersebut telah habis tahun lalu.

Kosmetik berbahaya bagi kesehatan manusia tidak saja ditemukan di warung dan toko, juga disejumlah salon.

Adanya temuan kosmetik berbahaya bagi kesehatan itu, pemilik salon berdalih kosmetik itu hanya digunakan sendiri, tidak untuk diperjualbelikan.

“Kosmetik itu milik kakak saya untuk dipakai sendiri, tidak dijual” ujar Ni Ketut S, dalah satu pemilik salon di Kecamatan Mendoyo.

Selain menemukan ratusan mamin kadaluarsa, petugas dari Dinas Perindagkop Jembrana juga menemukan permen berbentuk rokok disejumlah warung dan toko. Atas temuan tersebut beberapa pedagang diberikan peringatan berupa surat teguran dan dipringatkan untuk tidak lagi menjual permen berbentuk rokok. Karena dinilai dapat berdampak buruk bagi anak-anak.

Terkait adanya temuan ratusan item mamin kadaluarsa dan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan manusia, Putu Pramita, Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindagkop Jembrana mengatakan temuan itu akan disampaikan ke BBPOM di Denpasar.

“Sudah kami sampaikan ke BBPOM Denpasar supaya ditindaklanjuti” ujarnya, Kamis (1/9). MT-MB