foto dermaga gunaksa.3Klungkung (Metrobali.com)-

Meski telah melalui proses tender dengan segala rangkaiannya, pembuatan akses jalan dermaga Gunaksa tahun ini dipastikan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini menyusul belum dilakukannya normalisasi tukad unda diwilayah tersebut. Demikian disampaikan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Jumat (23/10) .

Menurut Suwirta, dalam pertemuan sebelumnya dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono dijelaskan bahwa pihak Kementerian tidak berani menindaklanjuti pembuatan akses jalan mengingat harus menunggu normalisasi tukad unda. Jalan tetap dibangun jika normalisasi tukad unda telah dilakukan. Jika tidak, dikhawatirkan aliran air akan merusak akses jalan menuju dermaga. “Jalan tidak batal, tapi menunggu normalisasi dulu,” ujar Suwirta.

Pihaknya menyatakan, jika dermaga telah beroperasi akhir 2015 atau awal 2016, untuk sementara akan digunakan jalan eksisting yang ada sekarang. Agar bisa dilalui kendaraan, jalan eksisting yang ada sekarang akan diupayakan dengan menutup beberapa lubang dan memasang pipa pada aliran air. “Jika sudah beroperasi, untuk sementara akan digunakan jalan eksisting yang ada sekarang,” terangnya.

Sementara itu, untuk mempercepat proses normalisasi aliran tukad unda pihak Pemkab Klungkung telah melakukan langkah pendataan atau inventarisasi kepemilikan lahan di eks galian golongan C. Langkah ini untuk mengetahui lahan milik pribadi atau tanah negara. Dalam normalisasi nantinya diharapkan kerelaan pemilik lahan untuk tukar guling atau pergeseran letak penguasaan lahan jika normalisasi melewati lahan pribadi.

Dalam inventarisasi kepemilikan lahan ini Pemkab Klungkung membentuk posko pendataan di lima Desa, diantaranya di Kantor Perbekel Desa Sampalan Klod, Gunaksa, Jumpai, Gelgel dan Kantor Perbekel Desa Tangkas.

Jalan Dermaga Gunaksa Tunggu Normalisasi Tukad Unda

Meski telah melalui proses tender dengan segala rangkaiannya, pembuatan akses jalan dermaga Gunaksa tahun ini dipastikan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini menyusul belum dilakukannya normalisasi tukad unda diwilayah tersebut. Demikian disampaikan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Jumat (23/10) kemarin.

Menurut Suwirta, dalam pertemuan sebelumnya dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono dijelaskan bahwa pihak Kementerian tidak berani menindaklanjuti pembuatan akses jalan mengingat harus menunggu normalisasi tukad unda. Jalan tetap dibangun jika normalisasi tukad unda telah dilakukan. Jika tidak, dikhawatirkan aliran air akan merusak akses jalan menuju dermaga. “Jalan tidak batal, tapi menunggu normalisasi dulu,” ujar Suwirta.

Pihaknya menyatakan, jika dermaga telah beroperasi akhir 2015 atau awal 2016, untuk sementara akan digunakan jalan eksisting yang ada sekarang. Agar bisa dilalui kendaraan, jalan eksisting yang ada sekarang akan diupayakan dengan menutup beberapa lubang dan memasang pipa pada aliran air. “Jika sudah beroperasi, untuk sementara akan digunakan jalan eksisting yang ada sekarang,” terangnya.

Sementara itu, untuk mempercepat proses normalisasi aliran tukad unda pihak Pemkab Klungkung telah melakukan langkah pendataan atau inventarisasi kepemilikan lahan di eks galian golongan C. Langkah ini untuk mengetahui lahan milik pribadi atau tanah negara. Dalam normalisasi nantinya diharapkan kerelaan pemilik lahan untuk tukar guling atau pergeseran letak penguasaan lahan jika normalisasi melewati lahan pribadi.

Dalam inventarisasi kepemilikan lahan ini Pemkab Klungkung membentuk posko pendataan di lima Desa, diantaranya di Kantor Perbekel Desa Sampalan Klod, Gunaksa, Jumpai, Gelgel dan Kantor Perbekel Desa Tangkas.SUS-MB