Jembrana (Metrobali.com)

 

Pendaftaran calon legislatif Pemilu 2024 imulai hari ini, Senin (1/5/3023). Di hari pertama pendaftaran belum satu pun ada partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon dewan ke KPU Kabupaten Jembrana.

“Hari ini kita tunggu sampai pukul 16.00 belum ada yang mendaftar. Kalau pun hari ini ada yang mendaftar, kami sudah siap” ujar Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara ditemui di Kantor KPU Jembrana, Senin (1/5/2023).

Pendaftaran calon legislatif Pemilu 2024 menurutnya selama 14 hari, dibuka mulai hari ini, Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/22023) pukul 24.00. Sedangkan mulai Senin hari ini sampai Sabtu (13/5/2023) pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 dan ditutup sampai pukul 16.00.

Sebelumnya pihaknya telah berkirim surat kepada masing-masing ketua partai politik (parpol) peserta pemilu untuk mendaftarkan calon legislatif (caleg). Termasuk menginformasikan terkait daftar caleg harus mendapat persetujuan dari pengurus parpol peserta pemilu.

“Untuk kita di Jembrana harus mendapat persetujuan atau tanda tangan dari ketua dan sekretaris parpol peserta pemilu” jelasnya.

Disebutnya jika 18 parpol peserta pemilu menggunakan pola pencalegan kuota penuh atau maksimal, jumlah total caleg di Jembrana sebanyak 630 orang. Rinciannya, kuota Dapil 1 Negara 11 kursi, Dapil 2 Melaya 7 kursi, Dapil 3 Pekutatan 3 kursi, Dapil 4 Mendoyo 7 kursi dan Dapil 5 Jembrana 7 kursi.

Pendaftaran bakal caleg kata Tangkas, diunggah melalui aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) masing-masing parpol peserta pemilu. Sedangkan berkas yang dibawa saat mendaftar ke KPU hanya form B yang berisi persyaratan pengajuan bakal calon.

“Isi form B salah satunya terkait nama-nama bakal caleg setiap dapil. Pendaftaran pertama kita hanya mencocokan saja. Apakah sesuai atau tidak sesuai, nanti kita cek pada saat verivikasi administrasi” ungkapnya.

Pihaknya juga telah membuka Helpdesk untuk melayani konsultasi parpol dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Melalui helpdesk bakal calon juga bisa mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih. Dan terdaftar sebagai pemilih juga salah satu syarat bakal caleg Pemilu 2024.

“Banyak yang datang kesini (KPU) menanyakan hal ini. Tadi juga ada yang datang, cuma tidak ketemu kita. Kalau belum, kita yang masukan. Tapi rata-rata banyak yang sudah terdaftar” terangnya.

Selain itu sambungnya beberapa LO dan petugas administrasi parpol peserta pemilu juga datang ke KPU menanyakan terkait aktivasi akun SILON. Karena akun SILON bakal caleg masing-mading parpol langsung terkoneksi dengan aplikasi akun SILON KPU kabupaten maupun KPU pusat.

Masih kata Tangkas, mengganti nama bakal caleg masih diperbolehkan sepanjang bakal caleg tersebut belum ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Hanya saja yang tidak diperbolehkan adalah menambah bakal caleg.

“Sebelum DCT mengganti bisa, tapi menambah tidak bisa. Misalnya dalam SILON sudah mendaftar 5 bakal caleg, kemudian menambah menjadi 7 bakal caleg, ini yang tidak bisa. Kalau mengganti bisa” tandasnya. (Komang Tole)