Palu Hakim Sidang

Ilustrasu — Palu Hakim Sidang
Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus Guru TK yang mencabuli muridnya  akhirnya disidangkan di PN Denpasar.Senin (2/11) David Dwi Hariantono alias Toton, guru  nakal tersebut didakwa jaksa Penuntut umum (JPU) Wiraguna Wiradarma melakukan pencabulan. Dihadapan majelis hakim pimpinan Beslin Sihombing djelaskan jaksa bahwa  aksi bejat Toton asal Surabaya,ini baru terungkap sekitar Mei 2015 lalu. Saat itu, korban yang bersekolah di TK Hainan School Denpasar mengeluh sakit di kemaluannya. “Korban mengeluh sakit pada kelaminnya dan keluar merah-merah,” jelas JPU.

Ibu korban lalu memeriksakan anaknya yang baru berusia 5 tahun itu ke dokter Kebindanan AAN Jaya Kusuma SPOG. Dari pemeriksaan dokter inilah  terungkap jika selaput dara korban sudah rusak akibat perbuatan orang dewasa yang sudah dilakukan berkali-kali.

Awalnya korban tidak mau mengatakan siapa pelakunya keji tersebut. Baru setelah ditunjukkan foto-foto guru di sekolahnya, korban menunjuk foto Toton yang mengajar  musik di TK Hainan School. Pengakuan korban, mulanya pelaku  merayu korban dengan menggunakan game di handphonenya hingga akhirnya terjadi tindakan amoral itu.

Aksi bejat Toton yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Aya IX/21 Denpasar ini ternyata tidak hanya dilakukan terhadap satu korban saja. Pasalnya, ada dua korban lainnya yang semuanya merupakan murid TK Hainan School. “Ada dua korban lainnya yang menjadi korban,” lanjut JPU Wiraguna.

Dalam Kasus ini terdakwa didakwa melanggar  pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perelindungan anak. Dalam dakwaan subsider juga diancam pasal 82 ayat 1 UU yang sama. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Toton yang didampingi pengacaranya, Gede Wiyasa menyatakan akan melakukan eksepsi di  sidang berikutnya. RED-MB