mangku-pastika

 Gubernur Bali Made Mangku Pastika

Denpasar, (Metrobali.com)-

Terkait dengan kemenangan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh I Made Sudira Aridus Jiro dalam penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menanggapinya secara sinis.

Menyikapi putusan Praperadilan di PN Denpasar pada Senin (28/11/2026), Gubernur Pastika menerimanya. Ia menegaskan menghormati putusan hakim PN Denpasar. Mantan Kapolda Bali ini memastikan tidak akan menempuh upaya hukum terhadap putusan itu.

“Oh ya, katanya Polda kalah. Yah, Gak apa-apa. Itu mungkin pertimbangan hakim, kita hormati hakim,” ujar Pastika di Denpasar, Senin (28/11/2016).

Kendati menerima putusan itu, namun Pastika menilai dengan adanya putusan itu berarti seseorang boleh memaki yang lainnya, sepanjang itu bersifat asumsi.

“Hanya saja sekarang orang boleh memaki orang sesuka-sesukanya asalkan tidak menyebut nama, terus pakai kata ‘mungkin’, ‘dengar-dengar’, boleh aja. ‘Saya denger denger si A, bukan si A tapi  pejabat yang ada di situ brengsek. Boleh, kan?'” kata Pastika sinis.

Saat ditanya apakah akan menempuh langkah hukum selanjutnya terhadap kasus tersebut, Pastika menyatakan untuk tidak melakukannya. Pastika sepertinya kecewa dengan putusan pengadilan yang memenangkan Aridus yang jelas-jelas telah melakukan pencemaran nama baik dirinya sebagai pejabat Gubernur Bali.

Aridus sebelumnya ditetapkan sebebagai tersangka oleh Polda Bali setelah dilaporkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang diwakili oleh Karo Humas Sekda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra. SIA-MB