Segel Warung 1

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi menyegel bangunan warung Anglo Blues Night, Jl. Tukad Barito, Kelurahan Renon, Densel, Rabu (9/9) .

 

Denpasar  (Metrobali.com)-

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel warung Anglo Blues Night, di Jl. Tukad Barito Timur Nomor 9 A, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Rabu (9/9) . Pasalnya, warung yang sering menggelar pentas musik tersebut dikeluhkan warga melalui Pengaduan Pro Denpasar karena menganggu kenyamanan dan belum mengantongi ijin. Penyegelan ruko tersebut dipimpin Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Denpasar, I Wayan Wirawan didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan I Gede Sudana bersama Tim Yustisi Kota Denpasar terdiri dari Pengadilan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung, Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP), Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP-PM) Kota Denpasar, dan Kecamatan Densel lansung menyegel warung satu lokasi dengan rumah tinggal.

Wirawan menyatakan, penyegelan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dari program pengaduan Pro Denpasar, dan keberadaan warung yang juga menggelar life musik setiap malam yang menganggu warga sekitarnya. Sebelum melakukan penyegelan warung tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan pemberitahuan lewat surat peringatan bertahap untuk menghentikan kegiatan. Namun, pemilik warung tidak menggubris peringatan tersebut. “Warung ini tempat jualan makanan dan ada life musiknya, dimana warung tersebut satu bangunan dengan rumah pemilknya dan lantai II dipakai tempat jual baju. Tapi, bangunan tersebut belum mengantongi izin,’’ kata Wirawan. Wirawan menjelaskan, warung Anglo Blues Night tersebut belum mengantongi IMB sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun  2001 tentang izin bangunan-bangunan. Selain itu, warung tersebut tidak sesuai dengan bangunan aslinya. “Kami sudah melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan I Ketut Agus Sulendra. Bahkan, masalah tersebut sempat dirapatkan di kantor desa dengan kaling/kadus karena warung tersebut menganggu kenyamanan warga saat malam,’’ ujar Wirawan. Wirawan mengaku, setelah pemilik menerima surat peringatan tiga kali sempat menutup warungnya sebulan. Tiba-tiba buka kembali sehingga warga sekitar merasa terganggu akhirnya dilaporkan kembali ke kantor Satpol PP agar warung Anglo Blues Night itu ditutup. Wirawan meminta, pemilik warung menghentikan segala aktivitas pasca penyegelan. Dia akan terus mengawasi, baik dari petugas Satpol PP maupun aparat desa dan kecamatan. Apalagi warung tersebut berada di lingkungan pemukiman maka warga merasa terganggu dengan kegiatan yang dilakukan setiap malam itu. “Kami minta pemilik warung tidak melakukan kegiatan lagi selama segel masih menempel di tembok. Jika ini dilakukan, kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas,’’ ucap Wirawan.

Sementara pemilik warung Anglo Blues Night, I Ketut Agus Sulendra, mengatakan, pihaknya sudah mengurus kelengkapan izin dan sudah menghentikan segala aktivitas sejak sebulan lalu. “Kami sudah sebulan memutup warung dan hanya melakukan aktivitas di rumah saja. Kalau ada main musik, itu hanya dilakukan teman anak-anak,’’ kata Sulendra.  Sulendra menambahkan, pihaknya siap mengikuti aturan yang ada dengan mengurus kelengkapa izin ke instansi terkait. “Selama warung saya disegel tidak berani melakukan aktivitas. Petugas Satpol PP boleh mengecek dari pagi sampai malam. Kalau saya melakukan kegiatan silakan ambil tindakan,’’ paparnya.RED-MB