Kadek Doni Riana : Klien kami menjadi korban konspirasi

Buleleng, (Metrobali.com)-

Charles George Albert warga negara asing (WNA) asal negara Nigeria yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengajuan permohonan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ditetapkannya sebagai tersangka, atas tindakannya memalsukan dokumen kependudukan e-KTP Komang Eli Agus Hermanto warga Banjar Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Dengan penetapan tersangka ini, pihak Imigrasi Singaraja juga melaporkannya ke Satreskrim Polres Buleleng.
Terhadap status tersangka yang disandang Charles George Albert oleh pihak Imigrasi ini, dari pihak kuasa hukumnya dalam hal ini Kadek Doni Riana,SH,MH dan rekan secara tegas menyatakan bahwa kliennya itu telah menjadi korban konspirasi pihak lain. Alasannya, mengingat semua proses perpanjangan ijin tinggal sudah diserahkan kepada pihak ketiga yang menjadi sponsornya.“Klien kami tidak tahu apa, terutama tidak tahu prosedur terkait kelengkapan administrasi yang diminta pihak sponsornya” jelasnya.”Klien kami oleh pihak sponsor, hanya diminta untuk menyerahkan pas photo dan adinistrasi lainnya” imbuh Kadek Doni Riana yang akrab disapa KDR ini.
Lebih lanjut ia mengatakan mengingat kliennya ini merupakan WNA, dimana kalau terbukti bersalah ancaman hukumannya 5 tahun. Dengan adanya hal ini, idealnya atau semestinya Charles George Albert dari awal penyelidikan dan penyidikan didampingi pengacara.”Kami akan menelusuri penetapan Charles George Albert sebagai tersangka oleh Imigrasi. Terutama menyangkut hak-hak Albert sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan KUHAP” terang KDR.
Lantas seperti apa penetapan Charles George Albert sebagai tersangka ?
Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar bahwa penetapan status Charles George Albert dari terdetensi menjadi tersangka, sudah melalui prosedur. Dimana secara administrasi, terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.”Ijin tinggalnya sudah kadaluwarsa, dimana habis masa berlakunya pada bulan September 2017 lalu. Jadi sudah 6 bulan tidak memiliki ijin tinggal, bahkan tidak pernah melaporkan keberadaan dirinya kepada Kantor Imigrasi” jelasnya.”Bedasarkan hal tersebut, maka dari status penahanan terdetensi ditingkatkan menjadi tersangka” ujar Thomas Aries Munandar menambahkan.
Iapun mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini, berawal dari disaat tersangka Charles George Albert mengurus perpanjangan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Singaraja. Tersangka saat itu, diantar sejumlah orang yang mengaku sebagai sponsornya, dan juga hendak membuat paspor baru dengan menggunakan identitas milik orang lain berupa e-KTP maupun Kartu Keluarga.”Dari awal kami sudah curiga, karena tersangka gerak geriknya aneh, dan dalam hal ini kami memiliki cukup bukti sebagai bahan kalau nanti tersangka mengelaknya” tutup  Thomas Aries Munandar, Senin (14/5).

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor     : Hana Sutiawati