uang-50
Jembrana, (Metrobali.com) –

Sejumlah warga eks Timor-timur yang tinggal di Kabupaten Jembrana belakangan resah. Pasalnya dana kompensasi senilai Rp.10 juta dari Kementerian Sosial RI yang akan mereka terima, akan dipotong hingga 20 persen.

Parahnya lagi, setiap warga (KK) diminta untuk menyetorkan potongan bantuan itu terlebih dahulu, kendati sampai saat ini mereka belum nenerima dana tersebut.

Bahkan dari informasi, akhir pekan lalu, sejumlah warga yang diantaranya TNI/Polri itu dikumpulkan dan diminta untuk menandatangani pernyataan terkait pemotongan tersebut.

Menurut salah satu penerima dana, pemotongan 20 persen tersebut diantaranya 15 persen sebagai komisi pengurus dan sisanya 5 persen untuk koperasi dan dukungan organisasi.

“Sebenarnya banyak yang menolak. Dulu juga begini, katanya untuk koperasi dan pengurus” ujar salah seorang warga eks Tim-tim.

Kini, Instruksi Presiden Joko Widodo menjadi pegangan dan perhatian warga eks Tim-tim. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 25 tahun 2016 ditekankan bahwa penerima harus menerima utuh dan langsung senilai Rp.10 juta per KK.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertransos Jembrana, I Wayan Gorim mengatakan dana kompensasi untuk warga eks Timor Timur itu belum cair. Dan akan dicairkan berbarengan dengan pencairan PKH (Program Keluarga Harapan).

Sistem penerimaan juga berbeda tidak melewati kantor pos seperti sebelumnya, namun akan mendapatkan kartu gesek (ATM) dari BNI. Sehingga para penerima bisa tunai atau membelanjakan lewat e-Warong.

Dari data di Dinas Nakertransos Jembrana, eks timor-timur penerima kompensasi berjumlah sekitar 159 KK. Namun yang sudah dipastikan sebagai penerima berdasarkan pendataan dari pusat baru 151 KK.

Siapa saja nama-nama KK penerima dana kompensasi tersebut, pihak Nakertransos mengaku tidak memiliki nama-nama tersebut. MT-MB