Jembrana (Metrobali.com)-

Sejumlah nasabah LPD Ekasari Desa Ekasari Kecamatan Melaya kembali resah. Pasalnya Made Heriawan, oknum pegawai LPD Ekasari yang diduga telah menggelapkan dana LPD sebesar Rp.400 juta, hingga batas akhir pengembalian belum juga mengembalikan uang. Padahal sesuai perjanjian, jatuh tempo pengembalian berakhir pada Minggu (2/11) ini.

Bendesa Desa Pakraman Ekasari, Wayan Winara dikonfirmasi Minggu (2/11) membenarkan jika oknum LPD ini belum mengembalikan uang. “Dia memang belum mengembalikan, padahal jatuh temponya berakhir hari Minggu (2/11) ini, sesuai kesepakatan yang dihadiri oleh pihak keluarganya” ujarnya.

Namun demikian, mengantisipasi kemungkinan terjelek, kata Winara, pihaknya sudah mengamankan aset dari Made Heriawan yang disetujui oleh pihak keluarganya. Apalagi saat pertemuan sebelumnya pihak keluarganya juga menyanggupi untuk mengembalikan.

Sementara itu, salah seorang nasabah mengatakan akan mengambil tindakan sendiri jika yang bersangkutan tidak mengembalikan dana. Bahkan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. “Saat pertemuan dulu sudah saya sampaikan, bahkan waktu itu ada aparat dari Polsek Melaya” tandasnya. MT-MB