Mantan Karyawan Hotel Svarna Suit Dibekuk
Mantan Karyawan Hotel Svarna Suit I Gede Eka (28) Dibekuk/Ist
Kuta, (Metrobali.com)-
Mantan karyawan Hotel Svarna Suit, Seminyak, Kuta, Badung, I Gede Eka (28), asal Karangasem ditangkap Polsek Kuta lantaran terbukti mencuri uang dollar milik tamu warga asing yang menginap di hotel tersebut.
Kapolsek Kuta I Wayan Sumara mengatakan, pelaku tak hanya sekali mencuri uang dollar milik tamu. Jauh sebelumnya, pelaku pernah menjalankan aksinya namun saat itu status pelaku masih sebagai karyawan hotel.
“Sebelumnya pelaku pernah melakukan pencurian sekitar tanggal 10 Juni, itu sebelum dia keluar dari pekerjaannya tanggal 18 Juni 2017 lalu,” kata Kapolsek saat rilis di Polsek Kuta, Jumat (30/6).
Saat itu, katanya pelaku mengambil uang dollar milik tamu dengan mudah sebanyak 3300 USD, kemudian pelaku mengundurkan diri tanggal 18 Juni.
 
Merasa mudah mendapatkan uang, katanya, pelaku kembali melakukan aksinya tanggal 27 Juni 2017 sekitar pukul 19.50 wita.
 
“Modusnya pelaku datang untuk main dan mengajak mengobrol temannya yang bekerja di hotel tersebut, kemudian saat temannya lengah dia (red, pelaku) mengambil master key dan mengambil uang dollar milik tamu korban asal Amerika Serikat atas nama Sun Shakti Renuka,” katanya.
 
Pelaku mengambil uang korban sekitar 3000 USD. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan berbekal informasi dari para saksi, pelaku dibekuk keesokan harinya, Rabu 28 Juni 2017 sekira pukul 17.00 wita di kostannya Gunung Lumut, Denpasar,
Penuturan pelaku, uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di kampung. Seperti uang Rp5 juta untuk biaya adik-adiknya yang duduk di bangku SMP dan SMA. Uangnya ditukar untuk dibelanjakan barang-barang elektronik.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah BB antara lain, uang 3300 USD, sepeda motor, AC, BPKB, STNKk, kulkas dan sebagainya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.SIA-MB