Ilustrasi Pilkada DKI12

Ilustrasi

 

Suatu hari saat mengisi kelas pemilu di salah satu SMA swasta di Kota Denpasar, ada salah seorang siswa datang terlambat. Siswa ini minta ijin datang terlambat karena ada halangan di jalan yang menyebabkan dirinya terlambat sampai di sekolah. Penulis melirik guru pendamping kemudian memberi isyarat agar diberi hukuman atas keterlambatannya. Seketika itu penulis berfikir hukuman apa yang diberikan yang tentunya ada unsur mendidiknya. Penulis mempersilahkan siswa ini duduk namun dengan syarat dia harus menjelaskan kembali meteri yang sedang dibahas saat ini,  yang membahas tentang tahapan pilkada 2018.

Sesaat setelah materi  berakhir, siswa tadi maju ke depan menjelaskan kembali materi dimaksud. Sepertinya siswa ini sebut saja namanya Ngurah adalah orang yang cerdas dan percaya diri. Ngurah mulai menjelaskan dengan dibantu  slide yang penulis bawakan tadi.

Dalam bahasa yang lugas dan sederhana dia mulai menjelaskan bahwa tahapan pilkada dibuat kemudian diasosiasikan seperti seloyang pizza yang dibuat potongan kecil-kecil (slice). Seloyang Pizza adalah beban kerja penyelenggaraan pilkada, yang apabila dilihat secara keseluruhan sepertinya susah dihabiskan karena kita lihat keseluruhan sekaligus. Agar lebih mudah menghabiskan maka pizza tersebut dibuat potongan yang lebih kecil-kecil (slice). Setiap slice adalah setiap tahapan pilkada dikerjakan, setahap demi setahap seperti memakan pizza slice demi slice.

Ada tiga kegiatan utama dalam tahapan Pilkada yakni tahap persiapan, tahap penyelenggaraan dan tahap rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Tahap persiapan terdiri dari : perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi dan bimtek, pembentukan badan adhoc, pemantau pemilihan, pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), serta pemutahiran data dan daftar pemilih.

Dalam tahapan persiapan ini peran serta masyarakat diharapkan partisipasinya dalam proses pembentukan badan adhoc yaitu  pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang sedianya dilaksanakan pada 12 Oktober-11 November 2017.  Pada tahap ini partisipasi masyarakat diharapkan untuk dapat menjadi penyelengara pada tingkat kecamatan dan tingkat desa/lurah, dengan mengikuti proses seleksi yang diselenggarakan oleh KPU Kota Denpasar pada kurun waktu tersebut.

Tahap persiapan berikutnya adalan  pengolahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang sedianya dilaksakan pada 24 November-30 Desember 2017. DP4 ini merupakan dasar KPU Kota Denpasar mendapatkan daftar pemilih yang disingkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap pemilu sebelumnya. Tahap berikutnya adalah tahap  pemutakhiran data dan daftar pemilih dijadwalkan 30 Desember 2017-29 April 2018. Pada tahap ini masyarakat diharapkan partisipasinya dalam hal membantu kelancaran petugas pendaftar pemilih (pantarlih) yang akan terjun kemasyarakat serta memeriksa keakuratan data pemilih sebelum ditetapkan menjadi DPT.

Tahap penyelenggaraan terdiri dari: syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, sengketa TUN pemilihan, masa kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan suara.

Tahapan  syarat dukungan pasangan calon jalur perseorangan atau independen dilaksanan pada  25 November-31Desember 2017 (plus 18 Januari – 09 Februari 2018). Kemudian tahapan  pendaftaran bakal calon mulai buka pendaftaran pada 8-10 Januari 2018. Kemudian bagi pasangan calon yang memenuhi syarat ditetapkan pada tanggal  12 Februari 2018. Proses berikutnya adalah dilakukan  pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2018. Sementara itu  apabila ada sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan, dijadwalkan pada tanggal 13 Februari-24 April 2018.  Setelah diperoleh nomor urut pasangan calan melakukan  masa Kampanye  yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari-23 Juni 2018. Sementara itu dilakukan proses pelaporan dan audit  dana kampanye pada tanggal 14 Februari-25 Juni 2018.

Setelah masa kampanye, kemudian 3 hari (24-26 Juni 2018) disebut dengan masa tenang sebelum jadwal pemilihan (pemungutan suara) pada tanggal  27 Juni 2017.

Pada tahapan penyelenggaraan ini partisipasi masyarakat dibutuhkan terutama dalam masa kampanye. Pada masa ini adalah kesempatan masyarakat untuk menilai program kerja, visi, misi, serta rekam jejak pasangan calon. Disampinng itu pula diharapkan turut menjaga pelaksanaan kampanye dapat berlangsung aman dan kondusif. Sehingga pada hari H pemungutan suara sudah memiliki kebulatan dan keyakinan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih calon pemimpin yang terbaik pada tanggal 27 Juni 2017.

Setelah pemungutan suara dilanjutkan pada tahapan utama berikutnya yaitu tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yaitu pada tanggal 27 Juni sampai 9 Juli 2018.

Ngurah telah berhasil menjelaskan semua tahapan  Pilkada 2018 sehingga sampai pada slice terakhir dikunyah dengan renyah dengan menggunakan toping gurih dengan pinggiran pizza yang melted. Rupanya pendekatan bahasa anak-anak milenia lebih mengena bagi mereka dengan asosiasi pizza mudah dikunyah sehingga hal materi padat ini lebih renyah dan gurih.

Bagaimana pendapat anda?

Penulis: I Gusti Ngurah Agung Darmayuda/Komisioner KPU Kota Denpasar