Made Mangku Suteja

 

Made Mangku Suteja


Denpasar (Metrobali.com)-

Asosiasi Bali Villa Asociation (BVA) Bali mendorong Pemda Badung untuk segera merancang Perda Sertifikasi Usaha Vila sebagai turunan dari Permen (Peraturan Menteri) Pariwisata No.29/2014 atau sebagai tindak lanjut UU No.10/2009 tentang Sarana Akomodasi Pariwisata. Apalagi selama ini di Kabupaten Badung diduga masih banyak usaha semacam Villa yang belum mengantongi izin alias bodong sehingga tidak bisa ditindak karena belum memiliki Perda Sertifikasi Usaha Villa. Padahal Kota Denpasar yang belakangan merancang Perda semacam itu telah lebih dulu selesai dirancang dan sudah memasuki tahapan sosialisasi untuk melakukan sertifikasi usaha villa.

“Tujuannya agar usaha Villa semakin jelas di Bali, namun sayangnya belum dirancang Perda tersebut. Jadinya seluruh villa termasuk diluar Bali tidak satupun telah tersertifikasi,” ungkap Ketua BVA Bali, Mangku Suteja saat dihubungi, Selasa (24/11).

Dijelaskan selama ini BVA sudah bekerjasama dengan LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) melakukan audit sejumlah villa. Dari hasil audit itu hanya ada 202 villa berizin yang masuk anggota BVA. Namun sisanya diperkirakan belum berizin khususnya di Badung saat ini ada sekitar 1.026 villa namun belum semuanya mengantongi izin. “Jika jumlah seluruh vila Bali belum ada pendataan tapi diperkirakan ada lebih dari 1.200 vila,” katanya.

Oleh karena itu BVA mendorong pemerintah daerah menertibkan villa tanpa izin dengan menegakkan Peraturan Menteri (Permen) Tentang Standarisasi Usaha Vila yang telah diterbitkan. Dari Permen tersebut telah diatur tentang Sarana Akomodasi Wisata ditentukan hanya ada 9 jenis sarana akomodasi wisata, salah satunya adalah villa yang dulu bisa berdiri sendiri menjadi hotel, villa atau pondok wisata. Namun setelah adanya aturan ini, villa harus berdiri sendiri sebagai villa. “Ada tiga aspek yang menjadi syarat agar bisa disebut villa, yakni diliat dari produk, pelayanan dan pengelolaan yang sesuai dengan standarisasi villa. Jika tidak memenuhi aspek tersebut tidak boleh disebut villa,” paparnya.

Dengan diterapkannya Standarisasi Usaha Villa, diharapkan destinasi pariwisata Bali makin berkualitas, sekaligus menertibkan usaha villa yang tidak membayar pajak dan tidak memenuhi perizinan. “Sertifikasi itu diupayakan untuk menerapkan aplikasi standarisasi usaha villa, sekaligus mendata jumlah akomodasi pariwisata dan memonitor pajak sebagai Pemasukan Asli Daerah (PAD, red),” tegasnya.

Secara terpisah, Sekretaris BVA Bali, Andreas mengakui Bali Villa Asociation mendorong segera dilakukan sertifikasi villa di Bali. Menurutnya saat ini villa punya aturan yang pasti, seperti di Thailand, pariwisata di Bali juga sukses menjual Villa. Jadinya lewat pemasukan villa ini sebenarnya sudah banyak penyetoran PHR lewat vila. “Kalau yang bodong jangan saja dipersulit dalam mencari izinnya. Yang penting dari sisi minimun standar secrurity, safety dan operasional itu bisa disebut villa dan bisa tersertifikasi,” harapnya.

Selama ini pihak BVA juga mengakui Peraturan Menteri No.29/2014 semua villa harus lolos sertifikasi yang terbagi menjadi bintang dan non bintang. Hal itu sudah jelas diatur dan sosialiasi sudah dilakukan mulai tahun ini dan dalam waktu dekat seharusnya sudah mulai sertifikasi. “Seperti Macca Villa yang mendapat klasifikasi Diamond. Mestinya tahun ini fokus sertifikasi seluruh villa,” katanya.

Ditegaskan jika villa tersebut bodong bisa terancam sanksi yang akan diterapkan mulai tahun 2016 disamping hukuman pidana. “Jadinya tidak akan ada vila bodong, jika aturan ditegakan dan perlu keseriusan untuk mengawal Permennya jika tidak memenuhi syarat harus tidak boleh beroperasi agar tidak ada perang harga antara villa,” imbuhnya seraya mengaku belum ada di Bali yang tersertifikasi. Meski secara sertifikasi belum ada villa di Bali, namun secara TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata, red) sudah banyak yang memenuhi syarat,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Bali Villa Asosiation (BVA) Bali, Made Agus Yoga Iswara menegaskan di Badung villa berizin sudah ada sekitar 300 yang bergabung. Tetapi masih banyak yang tidak berizin yang bekum bergabung. Oleh sebab itu villa di Badung yang belum distandarisasi masih bebas beroperasi. “Villa di Badung dipake-pake aja oleh tamu yang menginap, karena belum ada mengeluarkan izin usaha villa atau pondok wisata. “Jadi harus ada Perdanya dulu di Badung, karena Kota Denpasar sudah ada keluar Perdanya padahal standarnya BVA Badung yang merancang dan menyusun Perda Standar Usaha Vila tersebut,” mengakhiri. RED-MB