Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) mengapresiasi dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang telah disetujui/ketok palu untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (21/7/2020).

Bagi BIPPLH, Perda ini menunjukkan komitmen Gubernur Bali Wayan Koster dan bersama DPRD Bali yang diketuai Nyoman Adi Wiryatama untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi berbasis kearifan lokal dan pelestarian lingkungan melalui energi baru terbarukan dan ramah lingkungan.

“Syukurlah Bali punya Perda RUED-P yang secara komprehensif menjadi dokumen perencanaan energi untuk provinsi Bali tetap memperhatikan potensi dan kearifan lokal serta pelestarian lingkungan,” kata BIPPLH Bali Komang Gede Subudi.

Dalam Lampiran 1 Perda RUED-P Bali ini disebutkan bahwa tingginya pemanfaatan energi yang tidak ramah lingkungan untuk sektor industri di pesisir utara Bali, banyaknya potensi pemanfaatan gas yang merupakan bahan bakar transisi menuju energi bersih yang belum termanfaatkan, dan belum terpenuhinya akses listrik di daerah terpencil merupakan isu energi yang perlu mendapat perhatian lebih di provinsi Bali.

Dengan perencanaan yang baik, isu-isu tersebut seharusnya dapat diatasi mengingat Bali memiliki potensi energi terbarukan yang memadai.

Hasil analisis pemodelan energi dengan skenario RUED menunjukkan bahwa konsumsi energi Bali di proyeksikan akan terus bertambah dari 2.445,9 ribu TOE pada tahun 2015 menjadi 4.120,1 ribu TOE pada tahun 2025 dan 10.340,2 ribu TOE pada tahun 2050. Dengan sektor transportasi, komersial dan sektor lainnya yang merupakan tiga sektor dengan konsumsi energi final tertinggi.

Pada tahun dasar bauran EBT masih sangat kecil yaitu 0,27 %, dengan mengadopsi skenario RUED bauran EBT meningkat menjadi masing-masing 11,15 % dan 20,10 % di tahun 2025 dan tahun 2050 sedangkan target nasional dalam RUEN yaitu 23 % dan 31 % di tahun 2025 dan 2050.

Sebagai perwujudan pengembangan energi yang memperhatikan keseimbangan keekonomian, keamanan pasokan energi, dan pelestarian fungsi lingkungan, maka prioritas pengembangan energi Provinsi Bali mengadopsi prinsip pengelolaan energi di dalam RUEN yaitu: memaksimalkan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian, meminimalkan penggunaan minyak bumi, serta mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi.

Dari berbagai prioritas di atas, dirumuskan lebih lanjut berbagai kebijakan energi provinsi Bali yaitu: ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah, konservasi energi, konservasi sumberdaya energi, diversifikasi energi, fasilitasi pembangunan ketenagalistrikan di daerah, serta penguatan kelembagaan pengelolaan energi daerah.

Sistem energi bersih yang ramah lingkungan di daerah perlu direncanakan dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu dalam rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi di Provinsi Bali.

Karenanya Perda RUED- P sebagai dokumen perencanaan energi Bali yang pertama kali dibuat di Indonesia bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau  dan indah dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

“Perda RUED- P adalah komitmen nyata Gubernur Bali wujudkan Bali Clean and Green dan menjaga keberlangsungan peradaban Bali dengan kemandirian energi bersih ramah lingkungan. Pembangunan di Bali benar-benar berwawasan lingkungan dan harus kita dukung bersama,” kata Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali.

Dukung dan Kawal Bersama

Pria yang juga Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Lingkungan Hidup Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Provinsi Bali juga telah mencermati Lampiran 2 Perda RUED-P ini yang memuat Matrik Program Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

Ada tiga Kebijakan Utama yang diatur. Pertama, Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Energi Daerah. Kedua, Prioritas Pengembangan Energi Bersih. Ketiga, Pemanfaatan Sumber Daya Energi Terbarukan Daerah. Masing-masing Kebijakan Utama ini dijabarkan lagi lebih detail dengan strategi, progam, kegiatan, lokasi, pembiayaan dan kelembagaan.

Selanjutnya ada enam Kebijakan Pendukung. Pertama: konservasi energi, konservasi sumber daya energi, dan diversifikasi energi. Kedua: lingkungan hidup dan keselamatan. Ketiga: harga, subsidi dan insentif energi.

Keempat: infrastruktur, akses untuk masyarakat dan industri energi. Kelima: penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi energi. Keenam: kelembagaan dan pendanaan.

“Mari kita dukung kawal bersama implementasi strategi dan progam yang telah dirancang sebab ini adalah pondasi yang kuat untuk Bali Mandiri Energi dengan energi terbarukan dan ramah lingkungan. Bali bisa segera lepas landas dan jadi contoh di Indonesia bahkan dunia dalam hal green energy,” ujar Subudi.

Kuatkan R&D dan Inovasi Teknologi

Dengan keberadaan Perda RUED-P ini, BIPPLH juga berharap ada penguatan research and development (R&D) atau penelitian dan pengembangan (litbang) dalam hal penciptaan atau produksi sumber energi bersih dan ramah lingkungan.

Litbang ini perlu didukung oleh pemerintah bersinergi dengan para perguruan tinggi/akademisi yang ahli di bidang energi, pelaku usaha/industri terkait energi baik di hulu maupun di hilir termasuk juga LSM pemerhati lingkungan seperti BIPPLH Bali.

“Kami di BIPPLH juga punya tim riset dari kalangan doktor maupun guru besar dan anggota kami terbesar di seluruh Bali. Jadi kami siap ikut mendukung grand desain atau road map riset di bidang energi bersih dan ramah lingkungan Bali. Tanpa riset yang kuat dan ada inovasi berkelanjutan, maka tidak akan optimal mencapai tujuan regulasi ini,” ujar Subudi.

Ia menambahkan penguatan penelitian dan pengembangan (litbang) di energi bersih dan ramah lingkungan ini bisa juga dimaksukkan menjadi salah satu job description (tugas) dari lembaga non-struktural untuk pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan energi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 draft Ranperda RUED-P ini.

Dalam Pasal 9 Ayat (3) Perda RUED-P ini disebutkan pula keanggotaan kelembagaan non struktural ini terdiri dari unsur: Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; Pemerintah Desa; Desa Adat; akademisi; asosiasi profesi; pelaku usaha dan pengguna; dan terkait lainnya.

“Lembaga non struktural ini harus kuat dalam hal litbang dan juga harus mampu melihat aspek peluang bisnis pengembangan industri energi ramah lingkungan di Bali berbasis inovasi riset dan teknologi,” pungkas Subudi.

Perda RUED-P ini merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

Perda RUED-P ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, yang dibuat dengan mengedepankan pengunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional.

Yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan energi baru terbarukan, yang saat ini hanya 0,4% akan meningkat menjadi 11,15% pada tahun 2025 dan menjadi 20,10% pada tahun 2050.

Regulasi ini fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini. Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber daya dalam negeri.

Sedangkan Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. (dan)