Jpeg

Klungkung, (Metrobali.com) –

Sejak ditetapkannya Ketut Krisna Adiputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyididik unit III tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Klungkung menggenjot untuk menyelesaikan berkasnya. Akhirnya pada Senin (9/1) berkas kasus korupsi anak anggota dewan itu sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Setelah pelimpahan tahap pertama ini, penyididik unit III tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Klungkung akan membidik tersangka lain yang diduga terlibat.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tahap pertama berkas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pembangungan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan tersebut.b” Ya tahap pertama sudah diserahkan,” ujarnya.

Ditanya terkait penyelidikan untuk tersangka lain, Andri mengatakan masih perlu mendengar pendapat dari Jaksa Kejari Klungkung yang melakukan penelitian berkas. Pasalnya, kasus dugaan korupsi anak anggota dewan Klungkung Wayan Kicen Adnyana tersebut, diduga tidak hanya melibatkan satu orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan orang lain yang berpotensi sebagai tersangka akan terlihat setelah tahap pertama rampung. ” Tergantung nanti setelah kami kordinasi dengan Jaksa,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kasipidsus Kejari Klungkung Made Pasek Budiawan mengatakan baru tadi pagi menerima berkas tahap pertama. Pihaknya akan meneliti berkas tersebut selama 14 hari kedepan. ”Ya baru tadi kita diterima berkasnya, nanti akan kita periksa dulu,” ujarnya. SUS-MB