pemilu 2014

Jakarta (Metrobali.com)-

Awal tahun 2014 menjadi momen penuh kesiagaan bagi masyarakat Indonesia; karena selain berbagai bencana alam yang melanda wilayah di Tanah Air, “bencana politik” juga tidak lama lagi bisa melanda Negeri ini.

Kurang dari 60 hari lagi, Indonesia akan menggelar perhelatan besar berupa pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih wakil rakyat di kursi legislatif, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten-kota dan provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mulai 16 Maret mendatang akan semakin gencar dilakukan kampanye terbuka oleh 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu beserta ratusan ribu calon anggota legislatif (caleg) mereka di seluruh daerah.

Untuk kursi di parlemen Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 6.607 orang caleg akan bersaing untuk memperebutkan 560 lowongan anggota DPR di 77 daerah pemilihan (dapil).

Sementara untuk DPD, tercatat 945 caleg yang mendapat dukungan awal dari masyarakat berupa kartu tanda penduduk (KTP) warga dari 33 dapil di tingkat provinsi.

Caleg terbanyak berada di tingkat provinsi dan kabupaten-kota dengan jumlah mencapai ratusan ribu orang untuk memperebutkan 2.112 kursi DPRD tingkat provinsi dan 16.895 kursi di tingkat kabupaten-kota.

“Maka yang diperebutkan secara nasional ada 19.699 kursi legislatif di 2.471 daerah pemilihan. Sementara jumlah calon anggota legislatif secara keseluruhan (nasional, red) ada kurang lebih 200 ribu orang,” demikian seperti dijelaskan Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Dengan membludaknya calon wakil rakyat pada Pemilu 9 April mendatang, maka warga Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai pemilih, baik di dalam maupun luar negeri, mau tidak mau menentukan satu caleg untuk masing-masing tingkat parlemen.

Belum lagi ketika masa kampanye terbuka berlangsung hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara dilakukan, karena saat itu akan menjadi sarana bagi ratusan ribu caleg untuk berjumawa menyampaikan janji-janji mereka.

Selama 21 hari, mulai 16 Maret hingga 5 April, KPU menetapkan masa kampanye melalui pertemuan tatap muka antara caleg dan konstituennya, rapat umum terbuka dan pemasangan iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Dalam kegiatan politik tersebut, KPU menetapkan sejumlah unsur yang boleh dilakukan oleh para peserta kampanye yaitu penyampaian visi dan misi program, penyertaan lambang dan logo parpol, undangan bagi pemilih untuk memilih parpol atau caleg bersangkutan, serta penyebaran bahan kampanye seperti topi, kaos, buku dan sebagainya.

Larangan KPU telah membuat larangan bagi peserta kampanye selama berpromosi diri, antara lain melecehkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), menghasut masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta menggunakan fasilitas Pemerintah dan sarana umum sebagai ajang kampanye.

Fasilitas umum tersebut antara lain tempat ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit, dan jalan protokol.Sebagai bentuk pemeliharaan lingkungan, parpol dan para caleg dilarang keras memasang atribut kampanye di pepohonan.

Terkait dengan pemanfaatan media massa, khususnya media penyiaran televisi dan radio, KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah berkoordinasi untuk menentukan batasan iklan yang diizinkan.

Untuk media televisi, parpol dan caleg hanya diizinkan untuk memasang satu iklan dalam sehari dengan durasi 10 spot, sedangkan iklan kampanye di radio diperbolehkan dengan durasi 60 detik dengan jumlah satu iklan dalam satu hari.

Membentuk Satgas Dalam rangka mengatur dan mengawasi pelaksanaan kampanye terbuka selama 21 hari tersebut, KPU bersama dengan KPI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk sebuah satuan tugas (satgas).

Ketiga lembaga tersebut bekerja sesuai dengan wewenang masing-masing dalam rangka pengawasan dan pemberian sanksi kepada peserta dan lembaga penyiaran yang melanggar peraturan kampanye di media massa.

KPU berwenang menindak parpol peserta Pemilu dan caleg peserta kampanye yang melanggar peraturan selama masa kampanye terbuka, sedangkan KPI memegang kendali atas media massa yang menayangkan iklan kampanye dan iklan politik para peserta Pemilu.

Dalam hal pengawasan pelaksanaan kampanye, Bawaslu berperan sebagai lembaga yang sewaktu-waktu dapat memperingatkan peserta kampanye dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.

Satgas tersebut berfungsi untuk mempersiapkan peraturan dan ketentuan hingga pengawasan penyelenggaraan kampanye terbuka.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan melalui satgas tersebut telah dirumuskan sejumlah kesepakatan untuk mengatur lalu lintas kampanye parpol dan para caleg.

Salah satunya adalah dengan memperjelas larangan melakukan iklan kampanye di media massa sebelum waktunya. Satgas memutuskan siapa saja, baik parpol maupun caleg perseorangan, yang memasang iklan kampanye sebelum 16 Maret akan diberikan sanksi pidana sesuai peraturan berlaku.

“Ketika itu (iklan kampanye, red.) dilakukan di luar masa 21 hari, maka sudah jelas pelanggaran dan bisa dijerat pidana. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu hanya diperbolehkan sejak 16 Maret hingga 5 April mendatang,” kata Ferry.

Meskipun terlambat dalam menegaskan peringatan pelanggaran peraturan kampanye terbuka tersebut, satgas berharap seluruh peserta Pemilu dan peserta kampanye dapat mematuhi rambu-rambu tersebut.

Komisioner KPI Idy Muzayyad menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebut, mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian program acara.

“Untuk itu, kami mengimbau dan menekankan semua lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar masa jadwal 21 hari tersebut. Bagi yang melanggar akan kami beri sanksi sesuai UU (Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran), mulai dari teguran hingga penghentian sementara,” kata Idy.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron juga memperingatkan parpol untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, karena hal itu dapat merugikan parpol itu sendiri pada saat kampanye terjadwal.

Menurut Daniel, jika parpol dan peserta kampanye tidak tertib dalam berkampanye dikhawatirkan pada masa kampanye selama 21 hari tersebut bisa tidak terkendali.

“Saya berharap (parpol dan caleg) tidak lagi ‘bermain’ dalam konteks ini (beriklan kampanye di luar jadwal), karena akan merepotkan mereka sendiri,” kata Daniel di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, dia meminta para petinggi parpol agar segera menghentikan segala bentuk iklan kampanye politik baik yang terselubung iklan layanan masyarakat maupun iklan ucapan hari raya keagamaan.

Pada saatnya masa kampanye terbuka dimulai, barulah parpol dapat kembali menurunkan iklan tersebut di sejumlah media massa sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

“Jika ini terus menjadi preseden yang dibiarkan, kami khawatir pada masa kampanye 21 hari itu menjadi tidak terkendali,” kata Daniel.

Polri Terkait adanya potensi pelanggaran pidana Pemilu selama masa kampanye, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna menyamakan persepsi kategori tindak pidana Pemilu.

Daniel mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman untuk mencari penegasan batasan hukum pidana Pemilu serta mengevaluasi sejumlah kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang sudah dilaporkan berbagai pihak ke Bawaslu.

“Kami sudah ketemu dengan Kapolri (Jenderal Polisi Sutarman) terkait evaluasi penegasan hukum pidana Pemilu. Tentu dengan begitu, peserta Pemilu bisa hati-hati dalam berkampanye, supaya tidak melanggar tindak pidana Pemilu,” kata Daniel.

Terkait kampanye yang sudah dijalankan sejak penetapan parpol peserta Pemilu dan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD dan DPR RI, Bawaslu menerima laporan dugaan tindak pidana Pemilu oleh empat parpol.

Keempat parpol itu adalah Golkar, Hanura, NasDem dan Gerindra, bahkan laporan atas Partai Golkar sebelumnya pernah diteruskan Bawaslu ke Polri dan ditolak karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kesulitan menindak tegas parpol dan caleg yang ‘nakal’ tersebut terjadi karena tidak ada sinkronisasi antara lembaga penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dengan lembaga penegak hukum dan lembaga terkait lainnya.

Tidak mengherankan jika selama ini janji-janji manis parpol dan caleg selalu muncul tidak tepat waktu dan tempat. Harapan terwujudnya wakil rakyat berintegritas kini hanya berada di tangan para pemilih, yang akan menentukan pilihan mereka.

Jika pelaksanaan kampanye dilakukan dengan tidak tertib dan mengganggu kenyaman hidup bermasyarakat, maka para pemilih sebaiknya waspada sejak dini supaya tidak salah pilih pada 9 April mendatang. AN-MB