Ketua Pansus II DPRD Buleleng H. Mulyadi Putra,S.Sos
Buleleng, (Metrobali.com)-
Ranperda Perlindungan Mata Air yang selama ini dilakukan berbagai pembahasan oleh Pansus II DPRD Buleleng malahan hingga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Ternyata berujung tidak lagi dilanjutkan pembahasannya alias dipending. Hal itu terjadi, lantaran tidak ada regulasi atau payung hukum yang mengatur kalau daerah mengelola mata air, mengingat dalam hal ini hanya pemerintah pusat yang berwenang mengaturnya. Seperti yang diungkapkan Ketua Pansus II DPRD Buleleng H. Mulyadi Putra,S.Sos pada rapat Pansus II di ruang Komisi III DPTD Buleleng, Senin (21/5). Dalam rapat ini diputuskan Ranperda Perlindungan Air ditunda atau ditarik pembahasan melalui sidang paripurna.
Muncul pertanyaan, kenapa ditarik pembahasannya. Sedangkan anggaran yang digunakan ratusan juta rupiah. Terhadap hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng Gede Suradnya,SH menerangkan bahwa disetiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif dewan menjadi usulan Peraturan Daerah (Perda) ada meknisme yang patut dilalui melalui pertemuan dengan eksekutif dan tim pengkaji. Dari tim pengkaji yang menilai patut tidaknya Ranperda di bahas lebih lanjut oleh Pansus. Ketika ada Ranperda menjadi di pending, hal ini tim pengkaji bisa mempetsnggung jawabkan kajiannya. “Ranperda ini dipending dulu menunggu PP. Dipendingnya Ranperda tidak sepenuhnya karena Bapemperda, karena sebelumnya terlebih dahulu hasil kajian dari tim pengkaji Unipas” tandasnya..
Selain melakukan pembahasan Ranperda Perlindungan Air, Pansus II juga melakukan kajian dan pembahasan terhadap dua Ranperda lainnya. Selanjutnya terkait tiga Ranperda yang dibahas oleh pansus II DPRD Buleleng, melalui rapat Pansus II dan esekutif sepakat untuk menarik satu Ranperda, sedangkan dua Ranperda dilanjutkan pembahasannya.
Dalam rapat ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dihadiri Ketua Pansus II H. Mulyadi Putra S.Sos beserta anggota. Sedangkan dari esekutif hadir Asisten  III Setda Buleleng Drs. I Ketut Asta Semadi, MM beserta jajarannya. Dalam pemaparannya, H. Mulyadi Putra memaparkan hasil kajian dan pembahasaan masing-masing Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang perubahan Perda No.5 tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Ranperda tentang perlindungan Mata Air. Satu Ranperda yang di tarik pembahasannya adalah Ranperda Perlindungan Mata Air karena dari hasil pembahasaan dan konsultasi baik ke Kemendagri, PUPR dan Ke Biro Hukum Provinsi Bali disimpulkan bahwa Ranperda ini belum ada payung hukum yang pasti. Sedangkan untuk Ranperda tentang perubahan Perda PBB No. 5 Tahun 2013 tentang PBB-P2 karena banyaknya masalah dilapangan terutama adanya perubahan fungsi lahan serta penyesuaian harga dilapangan maka untuk ini perlu dikaji lebih mendalam. Untuk masing Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dapat disetujui bahwa Pansus sepakat untuk adanya perubahan Pasal 23 yang merupakan sanksi yang sebelumnya merupakan tindak pidana ringan menjadi pelanggaran, namun besaran denda yang dikenakan perlu kesepakatan dengan komisi. Ketua  Pansus II H. Mulyadi Putra S.Sos mengatakan bahwa pembahasan Ranperda ini sangat panjang karena pembahasan Ranperda PBB akan ada pembebanan pada masyarakat, jadi apakah dalam pembahasaan kenaikan pajak ini bisa diterima apa tidak oleh masyarakat disaat perekonomian saat ini belum bagus. Untuk itu dalam pembahasan Ranperda Perubahan Perda Tentang Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Perda PBB Nomor 5 Tahun 2013 tentang PBB-P2 perlu dikaji kembali.
Pada kesemptan itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH mengatakan bahwa satu Ranperda yang ditunda akan ditarik lewat sidang paripurna. Karena sebelumnya sudah diparipurnakan untuk pembahasannya. Alasan ada Ranperda yang ditarik, dikarenakan dari hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Bali adanya kendala di regulasi, dimana aturannya kembali ke UU Nomor 7 Tahun 2004 belum ada PP nya.”Kita disarankan untuk menunggu PP yang baru” tutupnya.
Pewarta : Gus Sadarsana
Editor      : Hana Sutiawati