Tersangka (nomor 2 dari kanan) dan barang bukti saat dilimpahkan di Kejari Jembrana.

Tersangka (kiri)

Jembrana (Metrobali.com)-

Kantor Bea Cukai Denpasar melimpahkan kasus rokok tampa pita cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (27/10).
Pelimpahan tersebut disertai barang bukti ribuan slop rokok berbagai merk dan tersangka Fatul Muin dari Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana.
Dari Kantor Bea Cukai Denpasar pelimpahan kasus diserahkan Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2), Naim Hamidi dan Kasubsi Penindakan, Johanes Felik kepada Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan.
Kasi P2 Kantor Bea Cukai Denpasar, Naim Hamidi melalui Johanes Felik, Kasubsi Penindakan selaku penyidikan dalam kasus ini mengatakan pengungkapan tindak pidana penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan pelaku V.
Pelaku V yang juga dari Desa Air Kuning, Jembrana menurutnya terjaring OTT di Desa Bedahulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar pada Rabu (2/8) lalu dengan barang bukti 142.080 batang rokok berbagai merk tanpa pita cukai.
“Dari hasil pengembangan mengarah kepada tersangka Fatul Muin dari Desa Air Kuning, Jembrana selaku pemilik” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Fatul Muin yang disaksikan aparat desa setempat lanjutnya pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.611 slop rokok atau 494.752 batang.
Diantaranya, 782 slop rokok merk Still Merah, 573 slop CN Mild, 363 slop S3 Hijau, 220 slop Seven, 185 slop Internasional Grand, 119 slop S3 Merah, 133 slop Grand Merah, 81 slop 20 Solid, 40 slop AA, 40 slop Turbo, 39 slop MDL, 20 slop Young Star, 3 slop Surya Putra, 2 slop GM Super dan 1 slop rokok merk Premio.
“Dengan pengungkapan ini kami berhasil menggagalkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp.213.338.720” ungkapnya.
“Ini kasus ketiga yang kami limpahkan. Di Bali kasus peredaran rokok ilegal paling banyak terjadi di Jembrana. Tersangka sempat ditahan di Lapas Tabanan selama 50 hari” ungkap Johanes.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan mengatakan pihaknya memiliki waktu selama 20 hari hingga pelimpahan di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
“Ya, ini yang ketiga kalinya. Pelaku sebelumnya sudah divonis penjara. Untuk kasus ini tersangka sementara dititipkan di Rutan Negara” ujarnya. MT-MB