Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali meminta penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terkait dengan penyaluran bantuan keuangan khusus ke desa adat dan subak pada 2015.

“Karena kita sudah diberikan rekomendasi dari Kemendagri melalui Dirjen Pemerintahan Desa, maka Bali masih diizinkan menyalurkan bantuan desa pakraman (desa adat) dan subak tahun ini dengan menggunakan pola yang lama dan merujuk pada permendagri sebelumnya, yakni Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Asisten III Pemprov Bali I Gusti Ngurah Alit, di Denpasar, Selasa v(26/5).

Menurut dia, Pemprov Bali tahun ini tidak bisa menggunakan acuan Permendagri 113 untuk penyaluran BKK ke setiap desa pakraman sebesar Rp200 juta, dan subak serta subak abian sebesar Rp50 juta karena APBD Bali sudah lebih dahulu diketok palu dibandingkan dengan penetapan permendagri tersebut pada 31 Desember 2014.

Ia mengemukakan, berdasarkan Permendagri No 37/2007, BKK boleh gelondongan diturunkan ke desa pakraman, subak dan subak abian. Artinya, di desa pakraman dan subak yang menguraikan apa yang dibuat, disesuaikan dengan petunjuk teknis yang diturunkan dari Dinas Kebudayaan dan Peraturan Gubernur Bali.

“Sedangkan jika di Permendagri 113, BKK itu masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terurai menjadi kegiatan. Jadi menggunakan anggaran kinerja, tetapi perencanaan awalnya usulan dari desa pakraman, subak, dan subak abian,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota itu.

Ngurah Alit berpandangan dengan adanya Permendagri yang baru itu sesungguhnya dari sisi pengawasan akan lebih bagus karena kontrol anggaran menjadi berjenjang dan semua ikut mengontrol. “Kalau gelondongan, ‘kan hanya desa pakraman yang mengatur sehingga kontrol di desa agak kurang,” katanya.

Sedangkan kalau terurai dalam APBDes, berarti setiap kegiatan harus melapor ke pihak desa dinas sehingga kontrol menjadi lebih bagus dan potensi penyalahgunaannya bisa ditekan.

Ngurah Alit mengingatkan, untuk 2015 memang Bali diizinkan menggunakan Permendagri yang lama, tetapi pada 2016 wajib semuanya mengacu pada Permendagri 113.

Sementara itu, Kepala Bidang Nilai-Nilai Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Made Sudiana mengatakan bantuan desa pakraman dan subak untuk 2015 akan segera disalurkan setelah dilakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota.

“Memang nantinya dana sama-sama ditransfer lewat kepala desa dinas, tetapi dengan Permendagri yang baru, dana itu tidak langsung begitu saja diserahkan ke pihak desa pakraman,” katanya. AN-MB