epala Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Badung Ida Ayu Yutri Indahgustari saat membuka Sosialisasi Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang  Tahun 2014 di Kab. Badung bertempat di Aula SMAN 1 Me
Mangupura (Metrobali.com)-
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Demikian disampaikan Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Badung Ida Ayu Yutri Indahgustari saat membuka Sosialisasi Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking) Tahun 2014 di Kab. Badung bertempat di Aula SMAN 1 Mengwi, Selasa (29/4) pagi tadi.
            Lebih lanjut disampaikan, daya tarik kota besar yang sepertinya menjanjikan pendapatan banyak sering menyebabkan orang terbujuk untuk pindah dan mencoba keberuntungan, sementara tidak berbekal pengetahuan dan ketrampilan yang cukup untuk bertahan hidup, ketidaktahuan juga sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memang berniat buruk semata mata demi keuntungan pribadinya. “Perdagangan orang melibatkan jaringan yang sulit untuk diketahui keberadaannya. Masyarakat terutama anak dan perempuan bisa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, mereka merupakan kelompok rentan yang sering kali dijadikan sasaran empuk para trafiking. Oleh karena itu mereka harus memiliki pemahaman yang baik tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang agar mereka dapat mencegah dirinya tidak jatuh menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
            Ditambahkan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang harus didukung dan diupayakan oleh semua pihak termasuk Negara, Pemerintah, Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Sipil harus bekerjasama untuk mencegah dan menangani secara terpadu. Pemahaman yang sama terhadap tindak pidana perdagangan orang akan menjadi langkah awal menuju harapan tersebut. “Pemerintah Kab. Badung melalui Kantor Pemberdayaan Perempuan akan terus-menerus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang untuk bisa menambah wawasan dan penjelasan lebih dalam lagi bagi para peserta yang mana nantinya diharapkan tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” imbuhnya.
            Sementara itu Kasi. Bina Keterampilan Ni Made Tarini Kandhi selaku ketua panitia melaporkan tujuan sosialisasi trafiking adalah memberi pemahaman dan meningkatkan pengetahuan para peserta sosialisasi tentang pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang beserta gugus tugasnya. Adapun peserta sosialisasi berjumlah 150 orang terdiri dari SMAN 1 Mengwi sebanyak 100 orang dan SKPD terkait gugus tugas sebanyak 50 orang. Narasumber dan materi dalam kegiatan ini antara lain diberikan oleh Polres Badung dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali.