Raka Sandi

Jembrana (Metrobali.com)-

 KPU Provinsi Bali mengaku telah memberikan masukan dan menyurati KPU Pusat terkait antisipasi Pilkada diundur, apabila hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi menjawab pertanyaan dari perwakilan parpol saat sosialiasi tahapan pendaftaran paslon dengan partai politik (parpol), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jembrana dan Kesbangpol Pemkab Jembrana di Kantor KPU Jembrana, Selasa (30/6).
Dalam sosialisasi itu, banyak pertanyaan muncul dari para parpol. Selain terkait teknis pendaftaran paslon, juga apabila hanya muncul satu paslon saja yang mendaftar.
Atas pertanyaan tersebut Dewa Raka Sandi tidak mau berandai-andai, namun pihaknya meminta agar KPU Jembrana tetap menjalankan tahapan sesuai aturan yang ada.
“Masih ada waktu sekitar sebulan, tapi kami juga sudah memberikan masukan ke KPU Pusat untuk langkah-langkah antisipasi” terangnya.
Ditambahkannya, hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015. Apabila hanya satu paslon, KPU kabupaten/kota melakukan pleno dan melaporkan ke DPRD.
Didampingi Ketua KPUD Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengatakan bahwa keberhasilan Pilkada tidak hanya tergantung pada KPU, namun juga berbagai pihak. Pihaknya juga meminta kepada KPU Kabupaten/kota selaku penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang lebih. Seperti dengan membuat help desk, memberikan aplikasi untuk mempermudah pendaftaran dan buku panduan. Begitu halnya bila parpol menginginkan ada simulasi akan diberikan. Sehingga ketika hari H nanti yang cukup pendek, parpol sudah siap. MT-MB