Abdon Nababan

Jakarta (Metrobali.com)-

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi koordinator dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang sedang dibahas DPR.

“Kami minta pembahasan dipimpin Kementerian Hukum dan HAM, bukan Kementerian Kehutanan sebab lembaga ini yang paling bermasalah dengan masyarakat adat,” kata Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan di Jakarta, Jumat (3/10).

Ia mengatakan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan dua kementerian yang memiliki banyak konflik dengan masyarakat adat.

Karena itu, pembahasan RUU PPHMA yang saat ini dikoordinir oleh dua kementerian ini berjalan sangat lamban dan terkesan tidak serius.

“Setiap pembahasan di DPR, Kementerian Kehutanan hanya mendelegasikan seorang staf yang tidak dapat mengambil keputusan penting, sehingga RUU ini sangat lamban progresnya,” katanya.

Karena itu, koordinator RUU PPHMA seharusnya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri. Bila ada Kementerian non-sektoral lainnya yang dapat dilibatkan adalah Kementerian Lingkungan Hidup.

Abdon mengatakan lahirnya RUU PPHMA harus benar-benar mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat adat dan merekonstruksi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang bersifat khusus dan istimewa.

Undang-undang tentang masyarakat adat kata dia telah diamanatkan oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua pada 2000.

Disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Kebutuhan terhadap UU tersebut untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam mempertahankan, memperjuangkan dan memulihkan hak-haknya yang dirampas oleh perusahaan maupun oleh pemerintah.

Selain itu, regulasi yang mengatur tentang masyarakat adat sampai saat ini belum memadai.

RUU PPHMA merupakan salah satu dari 122 rancangan undang-undang yang belum disahkan anggota DPR periode 2009-2014.

Sejak menjabat pada 1 Oktober 2009 hingga 29 September 2014, ada sebanyak 126 dari 248 rancangan undang-undang yang telah disahkan menjadi undang-undang. AN-MB